Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Penyelidikan Dihentikan
Penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dihentikan setelah tim advokasi keluarga Hasya menerima SP3 dari polisi per tanggal 16 Januari 2023. Alasan polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut karena tersangka Hasya sudah meninggal dunia.
Kasus mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), tewas ditabrak mobil Pajero dikemudikan pensiunan polisi berinisial ESBW berpangkat AKBP memasuki babak baru. Polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dengan status korban sebagai tersangka.
Penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dihentikan setelah tim advokasi keluarga Hasya menerima SP3 dari polisi per tanggal 16 Januari 2023. Alasan polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut karena tersangka Hasya sudah meninggal dunia.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kenapa motor terasa bergetar saat dikendarai? Terdapat 3 penyebab dari sepeda motor terasa bergetar saat dikendarai. Yuk simak!
-
Kenapa tangki motor bisa berkarat? Tangki motor berkarat adalah masalah umum yang dapat mempengaruhi performa dan keselamatan kendaraan. Karat pada tangki motor biasanya disebabkan oleh reaksi kimia antara logam tangki dan kelembapan di udara atau bahan bakar yang mengandung air.
-
Bagaimana mobil tersebut terbakar? Dikutip dari unggahan Instagram resmi @humasjakfire, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 6 April 2024 malam. Disebutkan, bahwa petasan yang dinyalakan remaja konvoi mengenai mobil. Akibatnya, api menyala di bagian kap mobil.
"Iya berdasarkan surat dari polisi ditetapkan tersangka," kata tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (27/1).
Indira mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat itu dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujar Indira.
Menurut Indira, laporan polisi nomor 585 itu dibuat atas inisiatif polisi yakni Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Laporan polisi itu dibuat setelah Hasya kecelakaan.
Namun Indira belum mau banyak memberikan komentar mengenai langkah hukum dilakukan setelah polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Tim hukum akan menggelar konferensi pers pada siang hari ini.
"Lengkapnya nanti di konpers," ujar dia.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tewas usai ditabrak Mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Kepolisian mengungkap kronologi kecelakaan. Korban awalnya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Ketika itu, pemotor hendak menghindari genangan air. Naas, korban oleng dan terjatuh sehingga menghantam Mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.
Hal itu diperkuat dengan temuan bekas rem saat penyidik Satlantas Wilayah Jaksel melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
(mdk/gil)