Membandingkan Kebijakan Tarik Rem Darurat Anies Saat PSBB dan PPKM Mikro di DKI
Masa perpanjangan PPKM Mikro berlangsung dari 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menarik rem darurat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Masa perpanjangan PPKM Mikro berlangsung dari 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
Sedikit mundur ke belakang, di awal tahun 2021, Anies pun sempat menarik rem darurat. Hanya saja kebijakan yang diambil pada akhir Januari itu bernama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.
Perpanjangan PSBB diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu Dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar
Data yang dihimpun Merdeka.com, dua kebijakan itu sebenarnya tidak jauh berbeda. Pada intinya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penularan Covid.
Dalam dua kebijakan itu, pemberlakuan pembatasan sosial sama-sama berlangsung 14 hari. Dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021, perpanjangan pemberlakuan PSBB berlangsung dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Sedangkan dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021, perpanjangan PPKM mikro berlaku 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Pembatasan aktivitas di kantor pun sama. Dua Kebijakan ini mengharuskan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen. Keputusan berlaku untuk semua tempat kerja, baik swasta, BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah. Hanya saja dalam Kepgub 796/2021 ada tambahan penekanan pada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kebijakan seputar aktivitas pada sektor esensial juga sama. Sektor-sektor esensial seperti energi, Komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Begitu juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, minimarket, swalayan, supermarket, hypermart, boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Hanya saja dalam Kepgub 796/2021 ada tambahan penekanan pada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dalam Kepgub 51/2021 kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi secara daring. Sementara dalam Kepgub 796/2021 kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Juga kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk kegiatan belajar mengajar, dua aturan tersebut, mengamanatkan agar dilakukan secara daring.
Kegiatan di restoran juga dibatasi. Dua aturan ini membatasi kegiatan makan minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai pukul 20:00 WIB. Layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Perbedaan terjadi pada pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall. Dalam Kepgub 51/2021, di pusat belanja/mall hanya dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20:00 WIB.
Sementara dalam Kepgub 796/2021, ada pembatasan jumlah jumlah pengunjung 25 persen. Juga pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB.
Pembatasan aktivitas di tempat ibadah juga berbeda. Jika dalam Kepgub 51/2021, kegiatan di tempat ibadah dari sisi jumlah peserta, yakni 50 persen dari kapasitas. Maka dalam Kepgub 796/2021, kegiatan ibadah dilakukan dari rumah.
Untuk fasilitas kesehatan, diizinkan beroperasi 100 persen oleh dua peraturan tersebut. Begitu juga peniadaan aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa aktivitas.
Namun, dalam Kepgub 796/2021 ada pengaturan terkait kegiatan seni budaya, kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, pertemuan luring, juga ditiadakan. Kegiatan-kegiatan ini ditiadakan selama masa perpanjangan PPKM.
Dalam Kepgub 796 ada kekhususan untuk kegiatan. hajatan. Adapun dalam Kepgub 796/2021, kegiatan hajatan dibatasi dari sisi peserta, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada makan di tempat.
Pengaturan di sektor transportasi juga sama. Untuk modal transportasi massal termasuk taksi (online maupun konvensional dibatasi penumpang 50 persen dari kapasitas. Sedangkan ojek boleh mengangkut penumpang. Dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(mdk/fik)