Menunggu gaji fantastis anggota DPRD DKI Jakarta
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan berapa besar kenaikan tunjangan tersebut. Namun dia memastikan tidak semua komponen akan mengalami kenaikan.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian anggota DPRD seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan, termasuk Jakarta.
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan berapa besar kenaikan tunjangan tersebut. Namun dia memastikan tidak semua komponen akan mengalami kenaikan.
Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 18 mengelompokkan daerah berdasarkan kemampuan keuangan, tinggi, sedang dan rendah. Dan DKI Jakarta termasuk dalam kelompok tinggi.
"Tapi kiya masih nunggu dari keputusan Mendagri rinciannya. Nanti ada yang naiknya 7 kali lipat dari sub komponen tertentu, bukan semuanya naik 7 kali lipat ya," kata Yuliadi kepada merdeka.com, Selasa (1/8).
Dia mencontohkan salah satu yang kemungkinan mengalami kenaikan adalah tunjangan komunikasi. Di mana sebelumnya setiap anggota dewan mendapatkan 3 kali lipat dari uang representasi, atau gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta.
"Besok kalau sudah sesuai dengan PP naik dari 3 kali lipat jadi 7 kali lipat dari uang representasi," ujarnya.
Yuliadi mengungkapkan, tidak semua anggota dewan nantinya akan mendapatkan tunjangan transportasi. Karena nantinya anggota perwakilan rakyat ini akan mendapatkan pilihan untuk menggunakan mobil dinas.
"Transportasi itu salah satu pilihan mereka menginginkan mobil dinas jabatan, bisa disiapkan mobil dinas jabatan atau (tunjangan) transportasi. Salah satu itu angkanya ditentukan pergub," katanya.
Mengenai berapa pendapatan seorang anggota dewan, dia dapat menyebutkan secara spesifik. "Saya lupa berapa pastinya, tapi kalau gak salah take home pay satu anggota Rp 30 juta," ujarnya.
Yuliadi mengungkapkan, nantinya aturan kenaikan tunjangan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun mereka masih menunggu Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait PP nomor 18 tahun 2017.
Baca juga:
Pemprov DKI siapkan Rp 9 miliar untuk kenaikan tunjangan DPRD
Tunjangan naik, Djarot minta mobil dinas dikembalikan
Dana tunjangan naik, anggota DPRD DKI siap kembalikan mobil dinas
APBD DKI besar, anggota DPRD nilai tunjangan bisa naik 7 kali lipat
Djarot usul DPRD DKI gunakan tim ahli bukan staf
Djarot tolak usulan satu staf ahli untuk setiap anggota DPRD DKI
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.