Motif Suami Bunuh Istri di Duren Sawit Diduga Sakit Hati Ingin Dicerai
Pembunuhan itu dilakukan W pada Rabu (19/1) dini hari. Pelaku minggat dari kontrakan begitu mengetahui istrinya tewas. Sementara, anak-anak dititipkan ke kerabat.
Polisi masih memeriksa W (41), suami yang menghabisi nyawa istrinya S (29), di sebuah kontrakan daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati pelaku kepada korban yang meminta cerai.
"Kalau menurut tersangkanya sih, istrinya ngomong mau kawin lagi langsung dibekap seperti itu," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud kepada wartawan, Kamis (20/1).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Pembunuhan itu dilakukan W pada Rabu (19/1) dini hari. Pelaku minggat dari kontrakan begitu mengetahui istrinya tewas. Sementara, anak-anak dititipkan ke kerabat.
"Paginya dia bawa anaknya, anaknya dititip ke bude nya kemudian dia ke tempat kerja," ujar dia.
Tak lama setelah melancarkan aksinya pelaku ditangkap polisi. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Duren Sawit.
"Sudah ditangkap semalam di tempat kerja daerah Duren Sawit," ucap dia.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbutannya, W dipersangkakan Pasal 44 ayat UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP.
"Sudah kita tahan di Polsek Duren Sawit," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Usai Berhubungan Intim, Suami di Duren Sawit Bunuh Istri
Pinjam Uang tapi Tak Diberi, Tukang Servis TV di Jember Ini Nekat Bunuh Orang
Pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pria Diduga Gangguan Jiwa di Kediri Habisi Ibu Kandung dan Paman
Gara-Gara Pohon Kopi, Adik Aniaya Kakak Hingga Tewas
Kisah Korban Perampokan di Jember Meninggal di Tangan Pelaku, Kondisinya Bikin Pilu