Ombudsman Usulkan Ganjil Genap Motor Bukan di Masa Transisi
Dia mengatakan, jika alasan ganjil genap untuk menekan volume kendaraan, hal itu bisa diterima dalam kondisi normal. Namun untuk saat ini, Teguh menganggap, wajar jika warga menggunakan transportasi pribadi untuk menghindari kerumunan.
Ketua Ombudsman perwakilan DKI Jakarta, Teguh Nugroho menilai, penerapan ganjil genap motor patut dilakukan jika kondisi penyebaran Covid-19 di ibu kota dalam tahap aman. Jika diterapkan saat ini, menurutnya akan berpotensi menimbulkan penumpukan antrean sebab menerapkan jaga jarak fisik.
Dia mengatakan, jika alasan ganjil genap untuk menekan volume kendaraan, hal itu bisa diterima dalam kondisi normal. Namun untuk saat ini, Teguh menganggap, wajar jika warga menggunakan transportasi pribadi untuk menghindari kerumunan.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa yang dilaporkan oleh IPW terkait Ganjar? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan OJK menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)? Lebih lanjut Sophia menyampaikan bahwa OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak tahun 2021.
"Pilihan gage (ganjil genap) apalagi dengan melibatkan sepeda motor akan menyebabkan peningkatan penumpang transportasi publik secara drastis karena transportasi publik juga menerapkan social distancing dan mengurangi kapasitasnya lebih dari 50 persen. Dikhawatirkan akan terjadi penumpukan dan antrean penumpang untuk masuk ke transportasi publik," katanya kepada merdeka.com, Senin (8/6).
Teguh menuturkan, jika penerapan ganjil genap tetap dilaksanakan, dan warga yang bekerja di Jakarta tidak memiliki sarana transportasi pribadi dan beralih ke transportasi umum maka terdapat potensi risiko yang besar atas penularan Covid-19. Terlebih lagi, transmisi penularan dengan risiko tinggi terjadi di transportasi umum.
"Semestinya gage diberlakukan saat masa aman, sehat dan produktif yang telah melewati beberapa tahap evaluasi, bukan saat PSBB transisi," tandasnya.
Penerapan ganjil genap di Jakarta terhadap kendaraan roda dua masih sumir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebelum ada Surat Keputusan Gubernur, ganjil genap di Jakarta masih ditiadakan.
"Bila ganjil genap dilakukan maka akan ada surat keputusan Gubernur selama belum ada keputusan Gubernur maka tidak ada ganjil genap," kata Anies usai meninjau hari pertama hari efektivitas perkantoran, Senin (8/6).
Anies menjelaskan adanya rencana ganjil genap terhadap motor untuk mengendalikan kegiatan masyarakat di luar rumah selama masa transisi. Kendati ia menerbitkan Pergub, menurutnya tidak diartikan bisa segera dilaksanakan.
"Jadi begini Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat tapi bukan berarti akan dilakukan itu bisa dilakukan," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang PSBB DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip merdeka.com, Sabtu (6/6).
Untuk Pasal 17 ayat 2 huruf b, batas penumpang dalam kendaraan umum massal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)."
Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18.
(mdk/fik)