Paman tega bertahun-tahun tiduri ponakan yang keterbelakangan mental
Korban disetubuhi sejak berusia 13 tahun hingga menginjak 17 tahun.
Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pria bernama Nurhadi alias Tommy, 46 tahun, yang diduga menyetubuhi keponakannya berusia remaja di wilayah Meruya, Jakarta Barat pada Senin (16/11).
"Tersangka menyetubuhi korban sejak empat tahun lalu," kata Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (18/11).
Menurut Iqbal, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ayah korban kepada petugas Polda Metro Jaya dengan Nomor LP : 4888/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Iqbal menyebutkan Nurhadi menyetubuhi korban sejak berusia 13 tahun hingga menginjak 17 tahun.
Diungkapkan Iqbal, korban yang memiliki kebutuhan khusus atau keterbelakangan mental tinggal serumah bersama pelaku sejak usia 10 tahun. Pengungkapan kasus itu berawal saat korban bercerita kepada istri pelaku, selanjutnya orangtua korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Selain Nurhadi, korban juga mendapatkan kekerasan seksual dari anak tersangka Nurhadi. "Anak pelaku masih diburu," ujar Kabid Humas seraya menambahkan hasil visum menunjukkan korban mendapatkan kekerasan seksual.