Paripurna Pemilihan Wagub DKI Minimal Dihadiri 54 Anggota DPRD
Kementerian Dalam Negeri menyetujui syarat kuorum dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yaitu 50 persen plus satu anggota DPRD atau 54 anggota DPRD DKI. Paripurna direncanakan pada 22 Juli mendatang.
Kementerian Dalam Negeri menyetujui syarat kuorum dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yaitu 50 persen plus satu anggota DPRD atau 54 anggota DPRD DKI. Paripurna direncanakan pada 22 Juli mendatang.
"Syarat itu sudah sesuai dengan dua peraturan yang ada," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik pada Kamis (11/7).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
Syarat kuorum 50+1 merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Di dalam pasal 97 ayat (1) huruf C disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD untuk rapat paripurna di luar pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, dan menetapkan peraturan daerah maupun pengesahan APBD.
Aturan lain, kata dia, termaktub di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Isi di dalam pasal 129 ayat (2) huruf C undang-undang tersebut itu tak ada bedanya dengan pasal 97 ayat 1 huruf C UU Nomor 12 tahun 2018.
Karena itu, menurut Akmal keputusan kuorum di dalam tatib untuk rapat paripurna pemilihan Wagub DKI sudah final, sehingga tak dapat diubah lagi. "Iya (final dan tidak bisa diubah lagi)," ujar Akmal
Sebelumnya Pansus Pemilihan Wagub DKI telah merampungkan Tatib pemilihan Wagub DKI. Namun, rapat pimpinan gabungan menunda mengesahkan tatib ini karena banyak anggota tidak masuk. Sehingga rapat pengesahan ditunda Senin pekan depan.
Berikut peraturan yang menjadi rujukan Kementerian Dalam Negeri menyetujui syarat kuorum rapat paripurna pemilihan Wagub DKI:
Pasal 97 ayat (1) PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD
*Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
a. Dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah
b. Dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau
c. Dihadiri oleh lebih dari l/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
*Pasal 129 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika:
a. Rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur;
b. Rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk memberhentikan pimpinan DPRD provinsi serta untuk menetapkan Perda dan APBD;
c. Rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi untuk rapat paripurna DPRD provinsi selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Baca juga:
Berkali-kali Sandiaga Uno Tegaskan Ogah Kembali Jadi Wagub DKI Jakarta
PKS Harap Penentuan Wagub DKI Selesai dalam Sekali Rapat Paripurna
Anies Siap Bekerja dengan Wagub dari PKS
Mendagri Tegaskan DPRD Tak Bisa Tolak Calon Wagub DKI dari Partai Pengusung
PSI Siap Fasilitasi Debat Cawagub DKI Jakarta
PSI Nilai Proses Pemilihan Wagub DKI Jakarta Tidak Transparan
Tarik Ulur Kursi Cawagub DKI Jakarta, Sampai Muncul Nama Adhyaksa Dault