Pemerkosa siswi SMP di Condet diancam kerangkeng
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi.
Para tersangka kasus perkosaan terhadap siswi SMP di Condet terancam diancam pasal 51 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni saat memberi keterangan di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/4).
Dia menjelaskan, lima tersangka kini sudah ditangkap. Sementara polisi masih memburu dua pelaku lagi.
Pemerkosa tidak jera karena hakim beri vonis minim
Pelajar SMA dicabuli 4 pemuda di musala kantor
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP berinisial E (14) diperkosa pria yang dikenal lewat facebook. E bersedia bertemu setelah pelaku berjanji akan memberikan BlackBerry.
Awalnya, siswi kelas 3 SMP itu kopi darat dengan IM di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada 1 Maret lalu. Oleh IM, E dibawa ke rumahnya di daerah Condet, Jakarta Timur.
Di sana IM menggagahi gadis belia itu."Di rumah itu saya dipegang-pegang, dibikin enggak bisa napas, kancing baju dibuka, tapi belum sampai disetubuhi," ungkap E saat mengadu ke Komnas PA, Sabtu (6/4).
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Baca juga:
Desa di India larang perempuan menari
Jarang dilayani istri, alasan Deden setubuhi anak kandung
DP mengaku sudah 60 kali memerkosa anak kandungnya