Pemilik diskotek MG jadi DPO BNN
Pemilik diskotek MG jadi DPO BNN. BNN akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan, agar tidak lari keluar negeri. Sedangkan lima orang sudah ditahan oleh BNN.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan pengelola diskotek MG Internasional Club bernama Rudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan pabrik narkoba di tempat hiburan tersebut. Pemilik bernama Rudi itu resmi ditetapkan sebagai DPO setelah BNN melakukan penggerebekan diskotek berada di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, itu pada Minggu (17/12) dini hari.
Dalam penggerebekan itu petugas BNN menemukan laboratorium memproduksi narkotika. Lima orang pengedar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami menetapkan satu orang yang bernama Rudi diduga adalah pemilik, pengelola operasional dan penanggung jawab di tempat hiburan MG," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/12).
Menurut Arman, BNN akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan, agar tidak lari keluar negeri. Sedangkan lima orang sudah ditahan oleh BNN.
Sementara tiga orang masih dalam proses pemeriksaan. Tiga orang itu terdiri dua orang kasir dan satu petugas keamanan di tempat hiburan MG.
"Lima orang ditahan karena diduga mengetahui dan terkait langsung dengan pengelolaan operasional," kata Arman.
Dari ratusan pengunjung dan hasil penggerebekan oleh BNN dan BNNP DKI Jakarta pada Minggu dini hari (17/12) terjaring 120 orang positif menggunakan narkoba yang terdiri dari 80 orang laki-laki dan 40 orang perempuan.
"Saat ini yang positif menggunakan narkoba masih menjalani 'assement' di BNNP Jakarta dan belum bisa dimintai keterangan, " kata Arman.
Ditambahkan Arman bahwa MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tidak layak sebagai tempat hiburan secara fisik bangunan.
"Tempatnya kecil tapi menampung ratusan orang sehingga kelebihan pengunjung. Sirkulasi udara juga kurang baik sehingga membahayakan," kata Arman.
Tempat hiburan malam berlantai empat tersebut diketahui difungsikan sebagai pabrik pengolahan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam bentuk cairan dalam waktu dua tahun lamanya.
Baca juga:
BNNP DKI: Untuk beli narkoba cair, harus jadi member Diskotek MG
Usai digerebek, Diskotek MG langsung disegel Satpol PP
Diskotek MG dikenal warga sebagai tempat dangdutan
Penggerebekan diskotek MG, narkoba cair dalam kemasan air mineral dijual 400 ribu
Lab narkoba diskotek MG berukuran besar, diduga banyak produksi ekstasi & sabu
Sandiaga minta Diskotek MG ditutup dan dicabut izinnya
Ini suasana Diskotek MG usai digerebek BNN
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Kapan Sholawat Busyro dibaca? Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, dikisahkan bahwa sholawat busyro berasal dari kisah Habib Hasan Baharun yang bermimpi didatangi oleh Rasulullah SAW. Lebih lanjut disebutkan bahwa Rasulullah SAW membacakan sholawat busyro sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya. Kejadian tersebut bertepatan dengan malam Asyura' pada tanggal 10 Muharram.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.