Pemkot Jakpus Tegur 84 Perusahaan Tak Jalankan Prokes Selama PPKM
Di samping itu selain memberikan teguran tertulis, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat juga memberikan pembinaan kepada 34 perusahaan yang sudah menjalankan protokol kesehatan namun penerapannya belum maksimal.
Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans-E) Jakarta Pusat menegur 84 perusahaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 11 Januari hingga 5 Februari 2021.
"Ada 132 perusahaan yang kami sidak, sebanyak 84 perusahaan di antaranya kami berikan teguran tertulis," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis di Jakarta, Senin (8/2).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa syarat yang diterapkan Pemprov DKI untuk para pendatang? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
Dia mengatakan, perusahaan yang mendapatkan teguran tertulis itu tidak menjalankan aturan sesuai Pergub 3/2021 khususnya dalam implementasi protokol kesehatan.
Di samping itu selain memberikan teguran tertulis, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat juga memberikan pembinaan kepada 34 perusahaan yang sudah menjalankan protokol kesehatan namun penerapannya belum maksimal.
"Perusahaan yang kami bina ini penerapan prokesnya kurang maksimal contohnya seperti penyediaan tempat cuci tangan, itu dia punya tapi tidak disertai sabunnya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Contoh lainnya mereka menerapkan jarak antarmeja tapi tidak diberi tanda silang. "Itu yang kami bina agar bisa maksimal," tambah Kartika.
Sisa 12 perusahaan lainnya sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal, mulai dari pemberian batas jarak hingga penyediaan masker, sabun cuci tangan dan tempat cuci tangan terpenuhi.
"Ini bahkan dengan kepatuhan tinggi, 3 perusahaan menutup sendiri 3x24 jam mengikuti aturan dan melaporkan kepada kita bahwa ada kasus Covid-19 di perusahaannya. Ini yang perlu diapresiasi," ujarnya.
Dari total 132 perusahaan yang disidak oleh Sudin Nakertraans-E Jakarta Pusat ada dua perusahaan yang berhenti beroperasi secara permanen.
"Dua perusahaan itu terdampak COVID-19 jadi benar-benar sudah tidak berjalan lagi dan tidak beroperasi," ungkapnya.
Kartika berharap agar ke depannya para pemilik perusahaan tetap menjaga berjalannya Pergub 3/2021 khususnya terkait penerapan protokol kesehatan sehingga tetap dapat menyokong ekonomi Kota Jakarta Pusat.
"Kita harap pandemi Covid-19 dapat berakhir dengan kepatuhan yang dimulai dari perusahaan- perusahaan yang menerapkan disiplin protokol kesehatan bagi karyawannya," tutupnya.
Baca juga:
Anies Perpanjang PSBB DKI Selama 2 Pekan, Hingga 22 Februari
Dalam Sebulan, 120 Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Disanksi
Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Selama 11 Januari-6 Februari Rp 198.250.000
Satpol PP Sleman Temukan Banyak Tempat Usaha Melanggar PPKM
8.580 Pelanggaran Terjadi Selama PPKM di Depok, Didominasi Warga Tidak Pakai Masker
Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Selama 11 Januari-3 Februari Mencapai Rp 191 Juta