Pemprov DKI akan Masukan Sanksi Pidana saat Revisi Perda Tentang Covid-19
Riza menuturkan, selama 12 hari kebijakan PPKM Darurat berlaku mobilitas warga berangsur-angsur menurun. Kondisi ini, kata Riza, diharapkan dapat menekan laju penularan virus khususnya akibat varian Delta yang menjadi dominasi penularan kasus Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) penanganan pandemi Covid-19. Nantinya akan aturan daerah tersebut akan memuat sanksi pidana bagi pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas.
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi Perda pengendalian Covid agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," katanya saat meninjau vaksinasi di SMA 38, Kamis (15/7).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Dia menuturkan, selama 12 hari kebijakan PPKM Darurat berlaku mobilitas warga berangsur-angsur menurun. Kondisi ini, kata Riza, diharapkan dapat menekan laju penularan virus khususnya akibat varian Delta yang menjadi dominasi penularan kasus Covid-19.
Agar penurunan mobilitas dapat dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat, politikus Gerindra itu kembali mengingatkan warga tetap disiplin menjalani kebijakan PPKM Darurat.
"Untuk itu kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," pungkasnya.
Pemprov DKI sejatinya telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam penanganan pandemi Covid-19. Ketentuan tentang pidana diatur dalam Bab X yang terdiri dari:
Pasal 29
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes cepat PCR dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000"
Pasal 30
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000"
Pasal 31 ayat 1
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,"
Ayat 2
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000"
Pasal 32
"Setiap orang terkonfirmasi covid yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.”
Baca juga:
Data 15 Juli 2021: Kasus Baru Covid 56.757 orang, Jakarta Tertinggi
Luhut Sindir Pihak 'Tunggangi' Pandemi, Siapa Orangnya?
Cegah Klaster Keluarga Saat Kasus Covid Naik, Satgas Minta Prokes di Rumah Tak Kendur
Wagub DKI : Ketersediaan Oksigen di RS Rujukan Covid-19 Masih Bertahan 4 Hari
Wamendes Buka-bukaan Permasalahan Penyaluran BLT Desa
Ekonomi Kreatif Indonesia Terbesar Dunia Setelah Hollywood dan K-Pop