Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Bumi Bangunan & Kendaraan Bermotor hingga Desember
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon atau potongan sejumlah pajak dan penghapusan sanksi administratif hingga akhir Desember 2021. Mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Selasa (14/12).
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
Dia menjelaskan wajib pajak yang membayar PBB-P2 hingga akhir Desember 2021 akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen. Kemudian untuk tunggakan pajak mulai tahun 2013 sampai dengan 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan, PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
"Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021 dan diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi," ucapnya.
Selanjutnya, wajib pajak PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Potongan serupa juga diberikan untuk wajib pajak untuk tahun 2021.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga mendapatkan keringanan sebesar 50 persen untuk periode pembayaran Agustus-Desember 2021.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
Penghapusan sanksi administratif juga diberikan kepada sejumlah wajib pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14-31 Desember 2021.
Seperti halnya keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2021 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame.
"Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, kecuali untuk jenis pajak BPHTB harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan setempat," jelas dia.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
Mengenal SIN Pajak, Upaya Pemerintah Tingkatkan Penerimaan dan Cegah Korupsi
Sri Mulyani Soal Pajak Karbon: Saya Bukan Sedang Ngamuk Sampai Segala CO2 Dipajaki
Setahun Beraksi, 2 Tersangka Pemalsu Faktur Pajak Raup Rp10,2 Miliar
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Pertamina dan AKR Corporindo Belum Setor Pajak Bahan Bakar ke Pemerintah