Pemprov DKI Cairkan Uang Apresiasi Tenaga Honorer
"Para PJLP mendapatkan 13 kali gaji, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang dibayarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Telah dibayarkan per tanggal 20 Mei 2020,"
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap mencairkan uang apresiasi bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga honorer jelang hari Raya Idul Fitri 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan uang apresiasi diberikan pada 20 Mei tanpa pemotongan.
-
Kapan Inul Daratista melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran? Pada momen mudik ini Inul menggelar aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama GAD (14) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di sekolahnya, yakni SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Siapa tokoh utama yang dihormati dalam peringatan Hari Puisi Indonesia? Hari Puisi Indonesia yang diperingati setiap tanggal 26 Juli merupakan momen bersejarah yang diinisiasi untuk menghormati salah satu maestro puisi Indonesia, Chairil Anwar.
"Para PJLP mendapatkan 13 kali gaji, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang dibayarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Telah dibayarkan per tanggal 20 Mei 2020," ujar Chaidir, Jumat (22/5).
Chaidir menyebut, uang apresiasi yang diberikan pada para PJLP adalah sebesar gaji satu bulan yang setara upah minimum provinsi tahun 2020, yakni Rp4.276.349.
Pembayaran tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan apresiasi bagi kinerja para PJLP yang tetap mengacu pada kemampuan APBD Provinsi DKI Jakarta.
"Pembiayaan uang apresiasi sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya. Lalu, dibayarkan pada tahun berjalan kontrak kerja. Tiap tahunnya uang apresiasi bagi PJLP memang dibayarkan mendekati Idul Fitri," pungkasnya.
Baca juga:
Belanja Pegawai per April Naik Jadi Rp68,2 T Akibat Tunjangan Guru dan Gaji Honorer
CEK FAKTA: Tidak Benar Pengangkatan Tenaga Honorer Guru dan Administrasi
Defisit Anggaran, Pemkot Tangerang Pangkas Honor THL
Nestapa Guru Honorer di Tengah Pandemi
MA Kabulkan PK 1.178 Honorer Nganjuk Terkait Pengangkatan PNS