Kabar Gembira, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Jadi Fokus KemenPAN-RB
Rini juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini buka-bukaan mengenai program 100 hari setelah pelantikannya dalam memimpin reformasi birokrasi di Indonesia.
Ada tiga fokus utama yang akan dilaksanakan, yaitu pembentukan serta penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) untuk periode 2025-2029, dan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
"Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029. Targetnya pada Desember 2024, Kementerian PAN-RB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (29/10).
Rini juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi selama masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.
Instrumen hukum tersebut meliputi Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
"Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan," ungkapnya.
Selain penataan organisasi, KemenPAN-RB juga akan fokus pada prioritas kedua dalam 100 hari ke depan, yaitu penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).
Peraturan ini akan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Rini menambahkan bahwa inisiatif penerapan SAKP ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Penyelerasan Kinerja
Melalui SAKP, diharapkan tercipta keselarasan dalam kinerja antara kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan nasional yang telah ditetapkan.
Selain itu, SAKP juga bertujuan menciptakan keterpaduan dalam kinerja antar instansi melalui pendekatan tata kelola yang kolaboratif, sehingga sasaran pembangunan nasional dapat tercapai sesuai dengan target yang ditentukan, disertai dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
"SAKP mendukung terwujudnya program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur dan harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional," jelas Rini. Fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih adalah penataan tenaga non ASN, khususnya dalam pengelolaan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah disepakati sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR, sesuai dengan amanat UU 20/2023 mengenai ASN.
Rini menegaskan kembali bahwa prinsip utama dalam penataan tenaga honorer adalah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja secara massal, tidak mengurangi pendapatan yang ada saat ini, serta mencegah pembengkakan anggaran.
Penataan ini juga harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat memberikan jaminan dan kepastian bagi tenaga honorer yang ada saat ini.
Penyelesaian Tenaga Honorer
Penyelesaian tenaga non ASN dilaksanakan melalui proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk tahun 2024, formasi yang tersedia dalam Seleksi PPPK sepenuhnya dialokasikan untuk tenaga non ASN, dengan pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik peserta.
Tahun 2024, pengadaan PPPK akan dilakukan dalam dua periode. Periode pertama ditujukan bagi pelamar prioritas yang merupakan Eks THK-II serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan Periode kedua dikhususkan untuk pelamar non-ASN yang ingin mendaftar di instansi pemerintah.
"Kami sangat berharap dukungan dari segenap Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk keberhasilan pencapaian program kerja kami guna mencapai agenda pembangunan 2025-2029," pungkas Rini.