Pemprov DKI dan Polda Metro akan razia kendaraan tak bayar pajak
"Kami mengimbau masyarakat yang belum melakukan pembayaran kewajibannya untuk segera melakukan pembayaran."
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menggelar razia kendaraan bermotor yang telat membayar pajak. Razia rencananya akan digelar pada Agustus mendatang.
"STNK-nya ditahan dan diberi Surat Penagihan Pajak," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6).
Edi menjelaskan, para pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya ditahan itu, nantinya harus mengunjungi kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak, dan mendapatkan STNK-nya kembali.
Edi menjelaskan, razia tersebut kemungkinan akan digelar, usai masa pemberlakuan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama, yang berlangsung dari 25 Juni hingga 25 Agustus 2015.
"Kami mengimbau masyarakat yang belum melakukan pembayaran kewajibannya untuk segera melakukan pembayaran sebelum dilaksanakan razia," pungkasnya.