Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD
Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.
Arifin menyebut Satpol PP DKI akan membahas dan mengevaluasi lebih lanjut.
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendalami terlebih dahulu kasus pembagian susu oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day pada 3 Desember 2023.
"Kita bahas dulu. Ya dibaca lagi pergub (peraturan gubernur) dan perda (peraturan daerah)-nya. Kita harus hati-hati menyatakan ada pelanggaran atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir Antara, Kamis (18/1).
Arifin menyebut Satpol PP DKI akan membahas dan mengevaluasi lebih lanjut terkait persoalan Gibran bersama pihak pemangku kepentingan terkait.
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan ada hubungan," ujar Arifin.
merdeka.com
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembagian susu oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area HBKB.
"Sesuai dengan info sekretariat, Jumat surat (rekomendasi dari Bawaslu Jakpus) sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/1).
Dengan demikian, tindak lanjut persoalan pembagian susu oleh Gibran yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai pelanggaran hukum lainnya itu telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu di area HBKB di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.