Pemprov DKI Luncurkan Platform Pemantau Kualitas Udara Jakarta
Platform ini juga menyediakan visualisasi data yang menarik dan mudah dipahami.
Platform ini juga menyediakan visualisasi data yang menarik dan mudah dipahami.
- Ini Kata Pemprov DKI soal Pembangunan Pulau untuk Kelola Sampah
- Perbaikan Kualitas Udara, Pemprov DKI Bakal Minta Warga Jakarta Jalan Kaki 7.500 Per Hari
- Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
- Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat
Pemprov DKI Luncurkan Platform Pemantau Kualitas Udara Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meluncurkan platform integrasi data pemantauan kualitas udara di laman udara.jakarta.go.id. Platform ini diklaim menjadi yang pertama di Indonesia.
Adapun platform itu disebut bisa mengintegrasikan data milik pemerintah dan non-pemerintah sebagai upaya mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, platform ini dihadirkan sebagai penyempurnaan dari platform yang sudah ada sebelumnya dan telah sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.
"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bersinergi demi udara Jakarta yang lebih bersih. Melalui platform ini, masyarakat bisa semakin mudah mengakses informasi tentang kualitas udara di Jakarta. Nantinya, jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan juga akan terus bertambah," kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, laman udara.jakarta.go.id ini menampilkan data dari 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta, yaitu milik DLH Provinsi DKI Jakarta; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); World Resources Institute (WRI) Indonesia; dan Vital Strategies.
Adapun standar yang dimaksud adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.
Standar ini memastikan alat pemantau kualitas udara telah memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten. Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien.
"Jadi kami tidak asal mengintegrasikan SPKU-nya. Data yang ditampilkan merupakan data dari alat pemantau kualitas udara yang telah memenuhi standar yang berlaku. Kami juga akan terus berupaya untuk memperbarui dan meningkatkan fungsi platform ini," kata Asep.
Dia menyebut, platform ini tidak hanya mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang telah memenuhi SNI, tapi juga mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional.
Selain itu, kata Asep platform ini juga menyediakan visualisasi data yang menarik dan mudah dipahami seperti fitur peta interaktif, grafik, dan diagram yang membuat antarmuka platform jadi lebih modern dan user-friendly.
Tak hanya itu, pada platform itu terdapat fitur edukasi dan informasi soal kualitas udara di Jakarta serta dampaknya terhadap kesehatan.
Menurut Asep, ada laman tersebut, warga Jakarta dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil saat kualitas udara memburuk dan intervensi pemerintah dalam menindaklanjuti kondisi kualitas udara pada status tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya.
"Hal ini menjadi penting untuk evaluasi dan perencanaan kebijakan lingkungan yang lebih efektif. Harapannya, masyarakat jadi lebih sadar dan turut aktif dalam menjaga kualitas udara di Jakarta," ucap Asep.