Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan
Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
- Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI
- Dua Kali Siskaeee Gagal Diperiksa, Polisi Bakal Pertimbangkan Jemput Paksa
- VIDEO: Perlawanan Siskaeee Jadi Tersangka Film Dewasa, Begini Sikap Tegas Polisi
- Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan
Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa tersangka kasus dugaan pemeran video porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di daerah Yogyakarta pada Rabu (24/1) hari ini.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,"
kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya.
Siskaeee dicokok tepatnya di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan pukul 08.25 Wib, pagi ini.
Terlihat, dari dokumentasi penyidik Siskaeee yang menggunakan baju crop top coklat dibalut dengan blazer hitam tengah berdiri di depan unit apartemen. Dengan sejumlah penyidik, satu orang polisi wanita (Polwan) hingga petugas pengamanan apartemen yang turut mendampingi.
"Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," kata Ade Safri.
Siskaeee ditangkap lantaran sudah dua kali mangkir atau tidak hadir tanpa alasan dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut sebelumnya. "Masih perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta," tutur Ade Safri.
Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Mereka; Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M); Virly Virginia (VV); Putri Lestari alias Jessica (PPL); NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB); MS; dan SNA.
Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Mereka dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.