Penjelasan ketua TGUPP terkait kenaikan anggaran mencapai Rp 26,64 miliar
Terkait jumlah anggota yang diinginkan oleh Wagub yang mencapai 73 anggota, kata Yusuf, sedang digodok Pergub baru. Karena jika melihat Pergub Nomor 163 tahun 2015, diatur anggota TGUPP berasal dari PNS dan non PNS dan dibiayai oleh APBD DKI berjumlah anggota TGUPP dibatasi 15 orang.
Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf memberikan penjelasan terkait naiknya anggaran untuk timnya dari Rp 2,35 miliar menjadi Rp 28 miliar dalam RAPBD 2018.
Yusuf mengatakan total Rp 2,35 miliar itu hanya untuk non-PNS yang berjumlah 5 orang, plus biaya makan dan minum mereka. Sedangkan jumlah PNS berjumlah 8 orang.
"Delapan dikalikan Rp 28 juta karena kan tunjangan Rp 24 juta dirata-ratakan nih dengan gaji Rp 4 juta, jadi Rp 28 juta. Kali 12 bulan, itu akan ketemu sekitar Rp 2,688 miliar. Jadi TGUPP saja sekitar Rp 5,038 miliar," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11)
Dia mengungkapkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga berencana akan melakukan peleburan antara TGUPP dengan Tim Wali Kota Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP). Penggabungan kedua tim ini agar efisien dan efektif.
Dengan rincian TWUPP dari masing-masing wilayah administratif Jakarta berjumlah 5 orang, maka ada 30 anggota TWUPP yang akan melebur dengan TGUPP.
"Nah itu kan PNS semua. Kalau dirata-ratakan itu setiap perwakilan (wilayah) kan 5. 5x6 berarti 30 orang, kali tunjangannya Rp 20 juta, gajinya Rp 4 juta. Rata-ratakan Rp 24 juta-lah, kali 12 bulan, ada Rp 8,64 (miliar). Jadi kalau ditotal ada Rp 13,678 miliar. Jadi kalau kita sekarang nebal jadi Rp 28,99 miliar, berarti ada kenaikan Rp 13,649 miliar. Berarti hanya 99,78 persen, enggak ada 100 persen," jelasnya.
Yusuf mengatakan, akan ada lima bidang fokus dari TGUPP yakni Bidang pengelolaan Pesisir Jakarta, Bidang Pembangunan Ekonomi dan Penataan Kota, Bidang Harmonisasi Regulasi, Bidang Pencegahan Korupsi, Bidang Percepatan Pembangunan. Nantinya masing-masing bidang akan terdapat tujuh anggota.
"Kalau bidang percepatan pembangunan kan dari yang sekarang ini nih. 45 karena di pergubnya 15 TGUPP, di tim wali kota 30, jadi 45. Secara jumlah enggak berubah percepatan inim Itu nanti yang 4 bidang ini lari ke analisis kebijakan. Kalau 7 orang ini tapi masih dirancang, belum fix, masih diubah lagi," ujarnya.
Terkait jumlah anggota yang diinginkan oleh Wagub yang mencapai 73 anggota, kata Yusuf, sedang digodok Pergub baru. Karena jika melihat Pergub Nomor 163 tahun 2015, diatur anggota TGUPP berasal dari PNS dan non PNS dan dibiayai oleh APBD DKI berjumlah anggota TGUPP dibatasi 15 orang.
"Kalau sudah 73 karena nanti TGUPP ini di-pergub-nya lagi dibahas, seperti kata Pak Wagub betul," tutupnya.