Penjelasan Polisi soal Istri Korban KDRT di Depok Masih Menyandang Status Tersangka
Polisi belum mencabut status tersangka Putri Balqis, korban KDRT dilakukannya suaminya Bani Idham Fitrianto Bayuni. Status tersangka Putri Balqis, belum dicabut karena polisi masih menganalisis temuan fakta-fakta dikumpulkan.
Polisi belum mencabut status tersangka Putri Balqis, korban KDRT dilakukannya suaminya Bani Idham Fitrianto Bayuni. Status tersangka Putri Balqis, belum dicabut karena polisi masih menganalisis temuan fakta-fakta dikumpulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, proses penyidikan terhadap pelaporan Bani, masih berjalan. Polisi bersama Komnas Perempuan, KPPA, APSIFOR dan sejumlah ahli rutin melakukan rapat evaluasi terkait laporan tersebut.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Apa yang dilakukan para wanita di video viral itu? Pada awal video, terlihat wanita perekam video menyoroti jalanan yang dipenuhi banyak orang di pinggir jalan. Rupanya, ia datang tepat saat ada ajang balap liar. Tanpa merasa panik, si wanita dan teman-temannya justru tampak membubarkan balapan ilegal tersebut dengan cara menghampiri orang-orang tersebut.
-
Kenapa aksi wanita ini viral di TikTok? Video yang diunggah oleh pemilik akun @memomedsos ini mencuri perhatian warganet.
-
Apa yang membuat video viral tentang wanita di kereta LRT? Baru-baru ini tengah viral video yang dibagikan oleh akun TikTok @bobprass.Dalam video itu, ia menceritakan seorang wanita yang harus berjalan ditopang tongkat yang hendak menaiki kereta.
-
Dimana kerangka perempuan ini ditemukan? Lokasi Penemuan Kerangka Cara pemakaman aneh ini ditemukan di sebuah kuburan di Nekropolis Monte Luna, sebuah bukit yang berlokasi 30 kilometer di utara Cagliari, Sardinia selatan.
Putri dan Bani diketahui saling laporan terkait kasus KDRT. Keduanya sama-sama menyandang status tersangka.
"Kami sedang dalami betul, apakah perbuatan yang dilakukan oleh sang istri apakah wujud dari pada pembelaan terpaksa atau noodweer. Ini sedang kami dalami bersama tim. Kemudian apakah lukanya atau efek dari pada yang dilakukan oleh istri merupakan akibat langsung, sedang didalami juga," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).
Dalami Delik Lainnya
Hengki tak menepis, pasangan suami-istri tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Namun Hengki menerangkan, penyidikan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersifat berkesinambungan. Artinya, akan didalami delik berikutnya.
"Apakah ada tindak pidana lain, apakah ada pasal yang berubah. Apakah ada pemberatan dan sebagainya. Itu akan berkembang," ujar dia.
Hengki kemudian menganalogikan penangan kasus ini bak seseorang yang sedang menderita sakit panas.
"Kalau sakit panas, panasnya karena apa. Apakah karena tipes atau TBC. Ini masih dalam proses. Kami bersama mitra bersama sama meneliti kasus ini untuk kemudian menghasilkan kesimpulan," ujar dia.
Polisi Kunjungi Rumah Sakit di Palembang
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terbang ke Palembang guna mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bani Idham Fitrianto Bayuni. Dia adalah suami dari Putri Balqis.
Pasangan suami-istri saling lapor tekait kasus KDRT dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, korban KDRT, Putri Balqis pernah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Palembang.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit," kata dia saat konferensi pers, Jumat (9/6).
Hengki menyebutkan, penyidik temukan fakta baru dalam kasus ini. "Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi. Ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," ujar dia.
Hengki menerangkan, merujuk pada temuan maka hukuman suami Bani Idham Fitrianto Bayuni bisa diperberat. Hengki mengatakan, perbuatan KDRT dikategorikan perbuatan berlanjut voortgezette handeling Pasal 64 KUHP.
"Di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurlebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya ambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Kasus yang melibatkan wanita bernama Putri Balqis Chairunisyah Siregar semula ditangani Polres Metro Depok.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)