Penjualan Video Porno Sesama Jenis dan Anak Dibongkar
Bagi yang berminat, diharuskan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampung.
R menggunakan akun telegram menyebarkan maupun menjual konten video maupun foto.
Penjualan Video Porno Sesama Jenis dan Anak Dibongkar
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya endus penyebaran konten pornografi anak di media sosial. Dua orang pelaku pun diringkus. Salah satunya, LNH merupakan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, konten pornografi ditemukan pada saat patroli siber. Di sini, R menggunakan akun telegram menyebarkan maupun menjual konten video maupun foto asusila sesama jenis. Tak hanya itu, anak juga menjadi obyek dalam konten tersebut. Ade Safri menerangkan, R membandrol harga Rp150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp250 ribu untuk mendapatkan konten video maupun video asusila anak.Sementara itu, LNH memanfaatkan akun media sosial Facebook untuk mempromosikan video-video maupun foto yang bermuatan asusila sesama jenis. Bagi yang berminat, diharuskan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampung. Nantinya, jika proses transaksi telah berhasil maka mereka akan dimasukkan dalam satu grup telegram. "Di situlah kemudian akan di transmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak," ujar dia.
Ade Safri mengatakan, LNH mematok tarif Rp10 ribu untuk setiap pengiriman 110 foto dan video. Sedangkan, untuk 220 foto maupun video dijual dengan harga Rp20 ribu. "Kemudian 260 foto maupun video seharga Rp25 ribu, 360 foto dan video harus membayar Rp30 ribu, dan yang terakhir adalah grup VIP, di mana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp60 ribu," ujar dia.
Ade Safri mengatakan, terdapat 10 akun telegram dan 6 channel yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten-konten video maupun foto asusila. Terkait kejadian ini, R telah ditangkap di daerah Sumatera Selatan pada Kamis 3 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB. Berikutnya, penyidik menangkap LNH di daerah Banjarmasin pada 4 Agustus 2023.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Khusus untuk tersangka LNH dikenakan Pasal 76 i juncto Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum inisial LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik namun tersangka lain atas nama R, telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut," ujar dia.