Perda Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Minta Saran DPRD Buat Perpanjangan PSBB
Hal tersebut berdasarkan Pasal 19, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Perda ini sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 12 November 2020 lalu.
Dalam perda ini juga disebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus meminta saran anggota DPRD DKI bila ingin melakukan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Dokumen apa yang sedang diproses oleh Anies Baswedan? "Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi," Proses tersebut membutuhkan waktu 24 jam. Maka SKCK capres cawapres Anies akan selesai pada besok."Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai," kata Anies.
-
Bagaimana tanggapan Anies Baswedan tentang hak angket? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 19, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Untuk, Pasal 19 Ayat 2 menyebut kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/ atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan," bunyi Pasal 19 ayat 3 yang dikutip Liputan6.com, Jumat (20/11).
Sementara itu pasal lainnya juga mengatur mengenai jenazah. Yakni jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan.
Bila anggota keluarga nekat membawa jenazah tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi pasal 31 Ayat 1 dalam Perda tersebut.
Lalu bila pihak keluarga tetap memaksa dan melakukan tindakan kekerasan, maka denda administratif dapat ditingkatkan.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perda Penanggulangan Covid-19, PKL di DKI Tak Patuh Prokes akan Dibubarkan
Jenis Tindak Pidana yang Diatur di Perda DKI Tentang Penanggulangan Covid-19
Perda DKI Penanggulangan Covid-19, Tolak PCR Hingga Vaksin Terancam Denda Rp5 Juta
DPRD DKI Nilai Instruksi Mendagri Sebagai Pengingat Bukan Alat Copot Kepala Daerah
Wagub DKI Tegaskan Pemprov Taat Aturan tentang Protokol Kesehatan