Perjuangkan UMP Jakarta 2024 Rp5,6 Juta, Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI
Massa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.
Massa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.
Perjuangkan UMP Jakarta 2024 Rp5,6 Juta, Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI
Sejumlah kelompok buruh melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 pada Selasa (21/11).
Para buruh ini meminta untuk masuk bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Mereka bakal berdiskusi dan meminta Heru untuk menaikan UMP menjadi Rp5,6 juta.
Namun, mereka menggoyang-goyang pagar hingga roboh dan rusak. Bahkan, terdapat bagian tembok yang hancur.
"Woi Heru. Ini rakyat lu, rakyat Jakarta, mau ketemu, mau ngobrol. Bukan mau minta duit. Mau minta naikin gajinya yang bukan dari APBD," kata orator demo.
"Mau naikin gajinya di Jakarta Rp5,6 juta yang bayar bukan dari APBD. Bukan kayak lu dari APBD. Yang bayar perusahaan-perusahaan kita kerja. Bukan lu yang bayar, bukan Pemprov DKI," sambungnya.
Tak hanya menghancurkan pagar, mereka juga membakar ranting pohon kering, ban, hingga spanduk.
"Kita siap nginap. Api unggun kan sudah ada nih," tambahnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memerintahkan massa untuk segera membubarkan diri.
"Aksi ini sudah melakukan pengrusakan. Sesuai ketentuan Undang-Undang, harus dilakukan dengan tertib. Silakan membubarkan diri," kata Susatyo di lokasi.
Massa demo pun tak terima. Namun, mereka tak punya pilihan lain selain membubarkan diri.
"Mainnya jangan gitu, Pak Polisi. Polisi seharusnya mengayomi rakyatnya," kata mereka.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Selasa (21/11) sore.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, ia bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024 sore nanti.
"Nanti sore Kepgubnya keluar," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Pusat.
Heru juga memastikan, besaran UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam skema perhitungan itu, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.