Pesan Heru Budi Kepada Kepala Sekolah: Tidak Ada Lagi Murid Senior Bullying Junior
Heru Budi mengatakan, kepala sekolah bertanggung jawab terkait keamanan peserta didik di sekolah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta tidak ada kasus bully atau perundungan di sekolah kepada peserta didik junior oleh senior pada tahun ajaran baru 2024/2025. Pesan itu disampaikan Heru Budi kepada kepala sekolah (Kepsek) se-Jakarta dalam pertemuan di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Minggu 21 Juli 2024.
"Saya titip ajaran baru tidak ada murid senior yang mem-bully junior," kata Heru.
Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab Keamanan Siswa di Sekolah
Heru Budi mengatakan, kepala sekolah bertanggung jawab terkait keamanan peserta didik di sekolah. Anak-anak harus dipastikan dapat belajar dengan baik.
"Itu tanggung jawab guru dan tanggung jawab orang tua," ucap Heru.
Diketahui, siswa baru di semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) telah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024.
Adapun siswa di DKI Jakarta sudah kembali masuk sekolah pada Senin, 8 Juli 2024. Namun, tidak semua daerah di Indonesia memiliki awal tahun ajaran yang sama.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau penyelenggaraan kegiatan MPLS tak diwarnai kekerasan kepada peserta didik baru.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan KPAI setiap tahun masih didapati praktik kekerasan dalam MPLS, bahkan hingga mengakibatkan kematian.
"Praktik bully (verbal, non verbal, fisik, psikis) oleh siswa senior kepada siswa baru masih kerap terjadi, siswa baru diminta melakukan kegiatan yang tidak ada hubungan sama sekali dengan tujuan MPLS, serta kegiatan bernuansa kekerasan lainnya," kata Aris dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (9/7).
KPAI menilai kegiatan MPLS 2024 yang diwarnai dengan kekerasan hanya akan menambah daftar panjang budaya bully, perundungan, dan kekerasan lainya di Tanah Air. Pasalnya korban perundungan pada kondisi tertentu akan berupaya membalas.
"Untuk itu, momen MPLS 2024, KPAI mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua untuk mengawal MPLS Ramah Anak, anti kekerasan," ucap Aris.
Secara umum, kegiatan MPLS bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman terkait program akademik dan non akademik, tata tertib, serta pengenalan lingkungan satuan pendidikan kepada siswa baru.
MPLS juga bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
"Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula. MPLS jangan ternodai dengan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan," ujar Aris.
MPLS Harus Junjung Prinsip Lindungi Anak
KPAI berpandangan MPLS harus tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, sebagaimana tercantum dalam konvensi hak anak meliputi, prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.