Pihak yayasan dan Tebet Green saling tuding soal surat laik fungsi
Pihak Tebet Green menuding yayasan tak memberikan surat kuasa untuk mengurus izin.
Ketua Yayasan Darma Putra Kostrad Asrul Zainudin menyatakan pihaknya telah memerintahkan PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) sebagai penyewa lahan Mal Tebet Green untuk menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, kata dia .PT WCSS tak kunjung memenuhi SLF sehingga Dinas Penataan Kota dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta melakukan penyegelan pada tadi pagi.
"Kita sudah meminta kepada pengelola untuk mengurus tapi nggak diurus," kata dia saat ditemui di Tebet Green Jakarta Selatan pada Kamis (23/7).
Sementara menurut pengelola lahan menyatakan telah mengurus SLF namun tak mendapat surat kuasa dari Yayasan Darma Putra Kostrad. "Kita mau mengurus tapi menurut peraturan perusahaan butuh surat kuasa ke pemilik tanah. Tapi yayasan tidak mau membantu kita," terang seorang Direktur PT WCSS Utama Gunadi Gunawan.
Gunadi mengatakan, Yayasan Darma Putra Kostrad sempat memberikan surat kuasa pada 2014, namun selang awal tahun 2015 pemilik tanah mencabut surat tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk keempat kalinya menyegel pusat perbelanjaan Tebet Green Jakarta Selatan. Pertama pada 11 Desember 2014, penyegelan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet karena pihak pengelola belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama empat tahun.
Kedua, 22 Januari 2015 kembali disegel oleh Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta karena menunggak PBB besaran Rp 1,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 Maret 2015 oleh Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, Tebet Green belum memiliki SLF.
Namun untuk hari ini, penyegelan bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 7.475 meter persegi itu bersifat permanen yaitu pelarangan operasi dan aktivitas bisnis di sana.
Baca juga:
Ahok: Jangan cuma kawasan kumuh, sekali-kali mal kita robohin
Karyawan Mal Tebet Green bingung tempat kerjanya disegel Pemprov DKI
Mal Tebet Green disegel, karyawan kesal tak ada pemberitahuan
Usai disegel, Mal Tebet Green dikembalikan ke Dharma Putra Kostrad
Ahok segera bongkar Mal Tebet Green karena tak urus izin
Tak urus sertifikat laik fungsi, Mal Tebet Green disegel
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Masjid Agung Banten dibangun? Dalam laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa masjid besar ini mulai dibangun atas perintah Sultan Maulana Hasanuddin, Putra dari Sunan Gunung Jati, sekitar tahun 1552 – 1570 M.
-
Kapan Taman Balai Kota Bandung dibangun? Ketika itu, taman dibangun pada 1885 dengan nama Pieters Stijhoff Park yang merupakan asisten residen Priangan yang dianggap berjasa usai berhasil membangun Bandung menjadi sebuah kota dengan penataan yang rapi.