Pinjol Ilegal di Jakut Operasikan 14 Aplikasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mereka mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman daring atau pinjaman "online" (pinjol) ilegal.
Polda Metro Jaya meringkus 99 orang di perusahaan aplikasi pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebagian karyawan yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mereka mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman daring atau pinjaman "online" (pinjol) ilegal.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Mengapa judi online dianggap sebagai gangguan? Kebanyakan ahli dan dokter sekarang menganggap kecanduan judi sebagai gangguan biologis, kognitif, dan perilaku yang sah.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
"Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal," katanya di Jakarta Utara, Rabu (26/1).
Dia memberikan contoh, sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Zulpan mengungkapkan perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.
"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," terangnya.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut karena mereka tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.
"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Buru Penyokong Dana Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakut
VIDEO: Penggerebekan Pinjol Ilegal, Ada Pekerja di Bawah Umur
Polisi Temukan Karyawan Pinjol yang Diamankan di Jakut Masih Anak-anak
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, 98 Karyawan dan 1 Manajer Diamankan
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Penjaringan Jakut
Daftar Terbaru Fintech Resmi di Indonesia, Tambah 2 Anggota dan 1 Dicoret
Pinjol Banyak Diadukan di 2021, YLKI Minta UU Perlindungan Data Segera Disahkan