Polda Metro bakal gusur lahan parkir & lapak dagang di trotoar
Penertiban tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal 17 Mei kemarin dan saat ini masih berlangsung.
Polda Metro Jaya bakal menertibkan sejumlah trotoar yang fungsinya disalahgunakan. Salah satunya, trotoar yang dijadikan lahan parkir liar maupun lapak bagi pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan trotoar, terutama di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Kami akan tindak tegas. Karena berakibat tidak berfungsinya trotoar secara maksimal sebagai pedestrian atau ruang untuk pejalan kaki dan menurunnya kapasitas atau daya tampung jalan," ujar Budiyanto kepada wartawan, Rabu (1/6).
Pasalnya, lanjut Budiyanto, trotoar merupakan fasilitas umum bagi pengguna pejalan kaki. Bukan sebagai tempat parkir, pedagang kaki lima, pangkalan ojek serta kegiatan lainnya. Sehingga perlu dikembalikan pada fungsi yang sebenarnya.
"Untuk itu, kami akan melakukan upaya pengembalian dan penertiban fungsi trotoar. Upaya itu dilaksanakan dengan cara melakukan tindakan kepolisian secara sinergis baik giat Pre-emtif, Preventif dan penegakan hukum dengan melibatkan personel dari Polri dan stakeholders lainnya," paparnya.
Penertiban tersebut, lanjut Budiyanto, sudah diberlakukan sejak tanggal 17 Mei kemarin dan saat ini masih berlangsung.
"Penertiban didukung kuat personel sebanyak 175 anggota baik dari Ditlantas, Sabhara, Dishub, Satpol PP. Hasil selama penertiban telah dilakukan penindakan dengan tilang terhadap dua ojek yang mangkal di trotoar sebanyak 192 pelanggar dan melakukan imbauan pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di sepanjang trotoar," ujarnya.
"Dan yang lebih penting adanya suatu perubahan situasi dari kondisi awal atau existing selama dan pasca penertiban selama 16 hari mulai dari tanggal 16 Mei sampai dengan 31 Mei 2016," tutup Budiyanto.