Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan. Angka turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
- Anggota Polda Metro Jaya Terancam Dipatsuskan Usai Tipu Pemuda Imingi Kerja di KAI
- Intip Persiapan Polda Metro Jaya Gelar Ops Mantap Praja Jaya Selama 140 Hari
- 1.274 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat di Hari Bhayangkara, Begini Pesan Tegas Kapolda
- Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
"Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya, saya mendapat data terkait jumlah PTDH anggota Polda Metro Jaya. Alhamdulillah mengalami penurunan. Dari 70 orang pada tahun 2022 menjadi 28 orang pada tahun 2023," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Terdapat 20 orang yang dipecat karena meninggalkan tugas atau desersi. Lima personel terseret kasus narkoba; satu orang terlibat kasus perampasan/pencurian; dan dua lainnya kasus penipuan/penggelapan.
Berdasarkan data, terdapat 497 kasus pelanggaran yang dilakukan personel. Angka itu naik 3% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 483 kasus pelanggaran.
Rinciannya, pelanggaran disiplin 145 kasus didominasi desersi dan tidak profesional. Lalu, pelanggaran kode etik 331 kasus dengan kasus menonjol satu terlibat LGBT; dan pelanggaran tindak pidana sebanyak 21 kasus didominasi penyalahgunaan narkoba.
"Selama tahun 2023 berdasarkan data dari Bid Propam Polda Metro Jaya, terdapat 497 pelanggaran. Hal ini mengalami peningkatan sebesar 14 orang dibandingkan pelanggaran pada tahun 2022 sebanyak 483 kasus pelanggaran anggota," jelasnya.