Polda Metro tegaskan larangan sepeda motor di Thamrin masih berlaku
"Kami meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemprov."
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pangarra mengaku telah mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) prihal pembatalan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin. Meski demikian, Halim tegaskan pengendara motor tidak lantas bisa 'nyelonong' bebas.
"Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," tegas Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Mengapa busi motor perlu diganti? Busi motor adalah komponen vital dalam sistem pembakaran kendaraan bermotor. Fungsinya yang krusial adalah untuk memercikkan api yang menyalakan campuran bahan bakar dan udara di dalam ruang bakar, memungkinkan mesin beroperasi dengan optimal. Seiring berjalannya waktu, busi dapat mengalami keausan dan penurunan kinerja, yang dapat berdampak negatif pada performa motor.
"Masih berlaku (tilang)," sambungnya.
Halim belum bisa memastikan, kapan motor benar-benar bisa melintas di kawasan itu.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemprov. Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan dinas (Dinas Perhubungan). Jadi harus didiskusikan kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang memohon Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin untuk dibatalkan. Peraturan ini pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI.
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga:
Besok, rambu larangan motor lewat Thamrin dicabut
Pascaputusan MA, Pemprov DKI Jakarta revisi Pergub Larangan Motor di MH Thamrin
Usai MA cabut larangan motor melintas, Polda Metro Jaya akan temui Dishub DKI
Usai putusan MA, Jalan Sudirman dan MH Thamrin diprediksi semrawut
Usai batalkan pembatasan motor, MA dinilai perburuk citra transportasi Jakarta