Polisi Bakal Jerat Firli Bahuri di Kasus Lain, Bukti Mulai Dikumpulkan
Jika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pengumpulan bukti-bukti terus berjalan.
Polisi Bakal Jerat Firli Bahuri di Kasus Lain, Bukti Mulai Dikumpulkan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mendalami tindak pidana lain yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
- Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK
- Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
- Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Salah satunya terkait pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri membenarkan, adanya kasus lain yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Di samping, kasus dugaan pemerasan.
"Ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan penyelidikan maupun penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7).
Ade Safri mengatakan, pengumpulan bukti-bukti terus berjalan. Saat ini prosesnya pun masih dalam tahap penyelidikan, di mana penyelidik mencari ada dugaan tindak pidana yang terjadi
Kemudian, akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum jika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam perkara ini, sangkaannya terkait Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), khususnya, pada Pasal 36 juncto Pasal 65.
"Nanti kita akan update," ucap dia.
Ade Safri mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di dalam kasus berbeda. Namun, Ade belum berbicara gamblang perihal pemanggilan Firli tersebut.
"Itu jelas, itu jelas ya (ada pemanggilan)," tandas dia.