Polisi bantah tahan Daeng Aziz terkait penertiban Kalijodo
"Tidak ada kaitannya dengan saudara Daeng Azis akan mengerahkan massa atau akan melakukan penolakan," katanya.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona membantah penahanan tokoh Kalijodo Abdul Aziz alias Daeng Aziz terkait makin dekatnya waktu eksekusi kawasan prostitusi itu. Menurut Bolly, hal itu tidak ada kaitannya sama sekali.
"Tidak ada kaitannya dengan saudara Daeng Azis akan mengerahkan massa atau akan melakukan penolakan. Tidak ada," kata Bolly kepada awak media, Sabtu, (27/2).
Daeng azis menjadi tersangka dan ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara karena melanggar Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam pada kasus ini. Tak hanya Daeng Azis, pihak PLN pun nantinya diperiksa untuk mencari tahu keterlibatannya ini.
"Kita tidak akan diam, kita akan cek. Artinya gini, kita akan cek kasus pencurian listrik itu kenapa bisa terjadi. Apakah ada keterlibatan dari orang PLN atau tidak," jelas dia.
Sebelumnya, pentolan Kalijodo itu telah diperiksa sekitar 10 jam di Polres Jakarta Utara pada hari penangkapannya kemarin. Dia ditangkap di salah satu rumah kos di Pasar Baru.