Polisi Bicara Peluang Tersangka Baru di Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
Polisi menyebut kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati karena ada di ranah pendidikan. Termasuk untuk menetapkan tersangka baru.
Sejauh ini baru satu orang ditetapkan tersangka yakni Tegar Rafi Sanjaya.
- Kasus Santri Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tersangka Baru & Buka Peluang Periksa Pengurus Ponpes
- Babak Baru Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
- Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya
- Polisi Kebut Penyelidikan Mahasiswa STIP Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Rekan dan Terduga Pelaku Diinterogasi
Polisi Bicara Peluang Tersangka Baru di Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
Polres Metro Jakarta Utara terus mengembangkan kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Anaknya Rustika (19). Putu tewas usai dianiaya seniornya pada Jumat (3/5).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya tidak akan gegabah dalam menyelidiki kasus ini. Termasuk ketika harus menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Saya memahami kasus ini kan kasus yang human interestnya tinggi ya dan ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena terjadi di dunia pendidikan, karena itu kami juga tidak gegabah dalam menentukan penyidikan berikutnya," kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Sejauh ini, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Tegar dijerat dengan Pasal 380 subsider 351 ayat 3 KUHP.
“Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain kan gitu ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan mmg kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati,” ujar dia.
Namun demikian, polisi memastikan terus mengawal penyidikannya dan hari ini akan dilakukan gelar perkara lanjutan.
“Belum, ini masih karena kami masih melakukan finalisasi dri sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara. Kita juga melibatkan ahli yang lain lalu minta pendampingan atau asistensi dari pembina fungsi dalam hal ini Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka kematian Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai memeriksa 36 saksi terdiri dari taruna, pengasuh, dokter, dan ahli. Keterangan saksi dipadukan dengan hasil rekaman CCTV.
Sementara itu, penganiayaan berawal dari perilaku korban dan keempat mahasiswa tingkat 1 yang dinilai salah oleh seniornya. Korban bersama empat orang rekannya dikumpulkan di kamar mandi.
Gidion mengatakan, hanya satu dari kelima orang yang dipukul di bagian ulu hati. Dia adalah korban atas nama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).
Hal itu karena adanya perkataan yang diucapkan oleh oleh korban. Gidion kemudian mengulang kembali percakapan antara tersangka dengan korban.
"Dari mereka tersangka menyampaikan, 'mana yang paling kuat'. Kemudian dari korban mengatakan 'saya yang paling kuat', karena dia merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari komunitas tadi tingkat 1 ini," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5).