Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Praktik Klinik Kecantikan Ria Beauty
Posko pengaduan terletak di Unit 1 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban Tabib Kecantikan Ria Beauty. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma minta kepada para korban yang ingin melapor untuk membawa dokumen pendukung.
"Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment," kata Syarifah kepada wartawan, Rabu (11/12).
- VIDEO: Detik-detik Polisi Ciduk & Interogasi Dokter Kecantikan Abal-Abal Pemilik Ria Beauty
- Pengacara Ungkap Latar Belakang Pemilik Klinik Riau Beauty, Akui Bukan dokter tapi Ahli Kecantikan Bersertifikat
- Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Ria Beauty Care yang Pakai Alat Ilegal di Kliniknya, Begini Kronologinya
- Kubu Ria Beauty Buka Suara Soal Dugaan Praktik Klinik Kecantikan Ilegal
Syarifah mengatakan, posko pengaduan terletak di Unit 1 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menyebut, penyidik akan menyeleksi setiap aduan yang masuk. Sebab dia khawatir, posko aduan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
"Kita kan harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa kan," ujar dia.
Korban Banyak Lapor Lewat Media Sosial
Dia mengatakan, sejauh ini informasi korban dari praktik Tabib Kecantikan Ria Beauty baru diterima dari media sosial. Namun, untuk yang melaporkan langsung ke posko belum ada.
"Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi banyak yang bilang, saya juga korban nih. Terus juga dari teman-teman juga, oh iya teman-teman gue banyak yang jadi korban. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor," ujar dia.
Kubu Ria Beauty Klaim Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan, Ada dari Luar Negeri
Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, menolak tudingan yang menyebutnya sebagai dokter kecantikan abal-abal. Kuasa hukum Rina, Raden Ariya Wibawa menegaskan meski kliennya bukan dokter, tetapi ahli di bidang kecantikan dan mengantongi sertifikat hingga dari luar negeri.
"Beliau itu adalah ahli kecantikan. Beliau itu mempelajari terkait estetik, terkait dermaroller itu. Beliau pun tidak asal-asalan hanya mencoba-coba, lihat YouTube atau seperti apa. Itu ada pelatihannya dan kami juga punya sertifikat yang dia ikuti, baik di dalam dan di luar negeri," ungkap Raden kepada wartawan di Polda Metro jaya, Senin (9/12).
Lima tahun beroperasi, diklaimnya tidak ada customer yang mengeluhkan pelayanan mereka. Bahkan dirugikan dengan metode Dermaroller yang ditawarkan untuk memulihkan kulit wajah yang bopeng.
"Itu pun jika merasa dirugikan, mestinya harus melaporkan ke kepolisian. Sampai sekarang juga, belum ada yang merasa dirugikan, dan jika misalnya klien kami itu dengan metode dia yang efektif dan hasilnya itu terbukti, memang kalau yang awam terkait hal itu, belum dikasih edukasi, pasti akan melihatnya mengerikan. Karena kan yang saya tahu epidermis itu terkait lapisan kulit," ujar Raden.