Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty, Ini Beberapa Pertimbangannya
Polisi menolak penangguhan penahanan yang diajukan pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33).
Polisi menolak penangguhan penahanan yang diajukan pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33). Polisi membeberkan beberapa pertimbangan menolak permohonan Ria.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan pihaknya menolak permohonan Ria lantaran kasus ini baru bergulir sehingga membutuhkan pengembangan.
"Tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan
bolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa ACC dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," kata Syarifah kepada wartawan, Rabu (11/12).
Atas dasar itu, Syarifah mengatakan Ria Agustina akan tetap mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. "Iya betul ditahan di Polda," ucap dia.
Lebih lanjut, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan beberapa ahli, dan saksi-saksi guna pemenuhan berkas kasus Ria.
"Pasti, kalau ahli kita sudah. Dari awal kita sudah langsung koordinasi dengan ahli, terus untuk tambahan saksi lainnya kita akan pendalaman lagi," ujar dia.
Sementara, ahli yang dipanggil antara lain dari pihak BPOM, Dinas Kesehatan dan pihak-pihak yang berada di Malang, Jawa Timur, tempat Ria Agustina membuka praktik kecantikan.
"Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPOM, dari Dinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana," ujar dia.
Ria Ajukan Penangguhan Penahanan
Diketahui, Penasihat hukum Ria mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Dalam kasus ini, Ria Agustina pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Alasan Ria mengajukan penangguhan lantaran memiliki anak kecil dan menjadi tulang punggung keluarga.