Pemilik Ria Beauty Klaim Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan, Polisi: Tetap Harus Punya Kompetensi Tenaga Medis
pemilik salon kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina harus memiliki kompetensi dasar di bidang medis meskipun mengklaim punya 33 sertifikat ahli kecantikan.
Polisi menegaskan pemilik salon kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina harus memiliki kompetensi dasar di bidang medis meskipun mengklaim punya 33 sertifikat ahli kecantikan
Ria merupakan sarjana perikanan yang nekat membuka salon kecantikan dengan bermodalkan mengikuti 33 kompetensi ahli kecantikan.
"Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasannya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan. Yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Kanit 1 Subit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra kepada wartawan, Rabu (11/12).
Batara mengatakan kasus itu salon kecantikan abal-abal itu juga bermula dari viral di media sosial kemudian dilaksanakan penyelidikan.
"Ternyata memang yang bersangkutan bukan tenaga medis, maka tindakan medis. Akhirnya kita melakukan penangkapan, sehingga terjadinya kemarin itu," ungkap Batara.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma menambahkan pihaknya telah membuka posko aduan masyarakat yang bila menjadi korban dari salon kecantikan Rina Agustina.
Terdapat beberapa syarat yang harus dilampirkan terlebih dahulu bila mengaku menjadi korban Salon Rina.
"Dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment," beber Syarifah.
Syarifah mengatakan banyak pihak-pihak yang mengaku-ngaku menjadi korban dari salon abal-abal milik rina bertebaran di media sosial. Hanya saja hingga saat ini belum ada laporan yang masuk menjadi korban salon tersangka.
Dari kasus ini selain Rina, ada satu orang lagi yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka, dia adalah anak buah Rina.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto pasal 441 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.