Polisi ciduk pemalsu dokumen di Pramuka, 100 persen mirip asli
Polisi sebut para pelaku penyebab banyaknya dokumen palsu di tanah air.
Aparat unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang diduga sebagai pemilik kios tempat pembuatan akta dan surat-surat palsu di kawasan Pasar Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Semua hasil karya mereka sangat mirip.
"Secara kasat mata ini 100 persen mirip. Mereka melayani berbagai pemesanan pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu lainnya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, di kantornya, Minggu (22/11).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana Ganjar Pranowo memberikan pernyataan larangan menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
Herry menjelaskan mereka ditangkap pukul 13.00 WIB, Sabtu (21/11) kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembuatan akta dan surat-surat palsu.
"Ini lah muara tiap kejahatan penipuan selama ini. Kami berhasil menangkap 8 pemilik kios tempat pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu" ujarnya.
Bentuk jasa pembuatan akta maupun surat palsu, yakni pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah dan dokumen otentik lainnya.
Adapun modus para pelaku, biasanya pemesan datang secara langsung. Namun ada juga menggunakan perantara atau calo untuk membuat dokumen palsu tersebut. Selanjutnya, pemesan memberikan data-data dan contoh dokumen bakal dipalsukan menggunakan pemindai (scanner).
Setelah itu, proses memasukkan data-data dari pemesan dalam dokumen. Kemudian, dipasang foto dan dicap stempel atau tanda tangan pejabat uang menandatangani dokumen tersebut.
Lanjutnya, stempel dan tanda tangan diperoleh dari dokumen asli, juga dengan dipindai. Untuk kemudian dicetak dengan menggunakan alat pencetak (printer).
Untuk sementara, kata Herry, polisi terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini. Sedangkan buat para pelaku, bakal dijerat pasal 264 KUHP dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan hukuman 7 tahun penjara.