Polisi Endus WNA Terlibat TPPO, Korban Sempat Dijadikan ART di Rumah Pelaku
Polisi mengantongi identitas dalang salah satu sindikat perdagangan orang atau human trafficking. Identitas dalang itu terkuak setelah dua perempuan yang merupakan kaki tangan pelaku berinisial HCI dan A ditangkap polisi.
Polisi mengantongi identitas dalang salah satu sindikat perdagangan orang atau human trafficking. Identitas dalang itu terkuak setelah dua perempuan yang merupakan kaki tangan pelaku berinisial HCI dan A ditangkap polisi.
HCI dan A, berperan menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri seperti Singapura, Myanmar dan Arab Saudi. Sosok dalang tersebut kini diburu polisi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kapan video orangutan kurus itu viral? Viral video 28 detik memperlihatkan dua Orangutan induk dan anaknya dalam keadaan kurus beredar sejak Rabu 20 September 2023 di grup WhatsApp maupun media sosial.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
"Target kami jaringan cukup luas mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk master mind atau big bos di belakangnya akan dikejar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).
Hengki menerangkan, kasus TPPO harus diungkap karena menurunkan harkat martabat dan melanggar HAM sebagaimana Undang-Undang pemberantasan TPPO Nomor 21 tahun 2007.
"Ini jadi perhatian masyarakat secara nasional," ujar dia.
Penyidik Subdit Renakta, Iptu Widodo menambahkan, ada dugaan dalang di balik TPPO melibatkan warga negara asing. Menurut dia, dari hasil penyelidikan memang tenaga kerja yang dikirimkan merupakan permintaan dari luar negeri.
"Ada kebutuhan di sana kemudian disambungkan di Indonesia meskipun di Indonesia dilarang inilah celah yang dilihat oleh pelaku sehingga kirimkan korban-korban ini ke luar negeri ke Arab, Timur Tengah dengan cara-cara yang tidak prosedural," ujar dia.
Korban Dipekerjakan Sebagai ART di Rumah Pelaku Sebagai Pelatihan
Lima TKI Ilegal hendak dikirim ke luar negeri dilakukan kedua pelaku HCI dan A diselamatkan polisi. Para korban ditemukan di salah satu rumah yang disulap menjadi tempat penampungan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Hengki mengatakan, salah satu tersangka yaitu HCI (61) mengajarkan mereka mengurus pekerjaan tangga dan bahasa Inggris. Hengki menyebut, sebagian dari mereka justru dipekerjakan sebagai ART di rumah tersangka HCI.
"Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan memasak," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, calon tenaga kerja diinapkan di rumah penampungan selama kurang lebih 4 bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Adapun, alasannya untuk pelatihan.
"Padahal tidak diperkenankan untuk pelatihan. Karena untuk penampungan sudah ada jalur tersendiri disediakan pemerintah. Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri di tampung sendiri tidak di berikan uang," ujar dia.
Sulit Mendeteksi Keberadaan TKI Ilegal
Polisi mengakui kesulitan menelusuri keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan secara ilegal. Ada beberapa kendala. Salah satunya minimnya informasi terkait para korban.
Hal itu disampaikan oleh salah satu penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Widodo. Dia termasuk salah satu orang yang ikut menangkap dua emak-emak yaitu HCI dan A yang telah memberangkatkan puluhan tenaga kerja Indonesia ke Singapura, Myanmar dan Arab Saudi.
"Pada kasus pertama (HCI) yang dikirimkan ke Myanmar ada puluhan sementara dalam buku catatan hanya nama secara global belum tersebut identitas (detail)," kata Iptu Widodo.
Polisi mengamankan buku catatan berisi orang-orang yang telah dikirimkan oleh kedua tersangka ke luar negeri. Pada buku, hanya nama global belum ada identitas lain seperti tanggal lahir.
"Sehingga itu dalam proses pendalaman kami," ujar dia.
Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait begitu mendapatkan informasi rinci seperti jadwal pemberangktan, siapa dan di mana posisi mereka. Tercatat, sejauh ini ada 80 orang lebih yang masih berada di luar negeri.
"Untuk jumlah korban dari hasil penyelidikan awal kami jumlahnya sudah puluhan. Sedang didalami karena nanti terkait dengan pemulangan bukan hanya kami Polri nanti ada pihak terkait dari Kementerian luar negeri," ujar dia.
Kasus terbongkar berkat informasi yang diberikan oleh beberapa TKW. Mereka mengeluhkan perkerjaan dijanjikan tidak sesuai dengan perjanjian. Kejadian itu yang dialami TKW saat berada di luar negeri.
Lebih lanjut Widodo menerangkan, pengiriman Tenaga Kerja ke kawasan Timur Tengah sebenarnya sudah dilarang sejak terbitnya Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara kawasan Timur Tengah.
Di sinilah celah yang dilihat oleh para pelaku karena pelarangan hanya berlaku di Indonesia.
"Sedangkan untuk penerima Arab Saudi, di sana dilegalkan bahkan kebutuhan berdasal dari sana," ujar dia.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, tenaga kerja yang dikirimkan oleh kedua tersangka yaitu HCI dan A dilakukan secara non prosedural.
Yonky menyebut, para TKI itupun mendapat upah yang tak sesuai dengan perjanjian awal. Terkaiy hal ini, Yonky belum bisa berbicara lebih gamblang.
"Kami kurang bisa tentukkan nominal yang pasti dari janji tidak sesuai harapan mereka. Bahkan sangat rugikan mereka, sehingga banyak kejadian kita lihat mereka minta dipulangkan kembali ke Indonesia karena tidak sesuai harapan mereka," tandas dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)