Polisi Gerebek Rumah di Kemang 4 Bulan Tanam Ganja Hidroponik
Budi menemukan enam batang tanaman ganja berserta 79 gram ganja kering saat menggeledah ruangan itu.
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pelaku tanam ganja di sebuah rumah kawasan Kemang, Mampang Prapatan. Pelaku, KW alias AN memakai metode hidroponik untuk membuat tanaman ganjanya tumbuh subur.
KW sengaja meminimalkan pencahayaan di ruangan yang disulapnya menjadi mini kebun. Lampu-lampu hanya disorotkan ke tanaman-tanaman yang berada di dalam ember-ember cat.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Naja dinyatakan lulus kuliah? Naja yang baru saja dinyatakan lulus dari kuliahnya di Inggris kini tumbuh menjadi remaja yang super cantik.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana letak Gurun Namib? Gurun ini membentang sekitar 1.600 km di sepanjang pantai barat Afrika di antara tiga negara, di beberapa tempat yang paling kering, tenang, dan tidak ramah lingkungan di Bumi.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Satu ruangan disekat menjadi dua bagian yang dibatasi aluminium foil menyerupai gorden.
"Sudah empat bulan tanam ganja. Bibitnya dari belanda beli secara online," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dalam keterangan Pers lewat via Rekaman Video, Rabu (13/5).
Budi menemukan enam batang tanaman ganja berserta 79 gram ganja kering saat menggeledah ruangan itu.
Kepada polisi, tersangka mengaku memproduksi ganja untuk dipakai untuk sendiri. Pihaknya masih mendalami keterangan itu.
"Kita dalami apakah dijual juga. Karena ini baru kita tangkap pada 12 Mei 2020 kemarin," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KW alias AN dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Bocah 14 Tahun Asal Cimahi Bisnis Ganja, Punya Kurir dan Jualan di Media Sosial
BNN Tangkap Tiga Pengedar Ganja Seberat 3,4 Kg di Yogyakarta
Dikirim ke Jakarta, 29 Kg Ganja Disembunyikan di Pintu Mobil
Pesan Ganja dari Medan via Media Sosial, Pemuda di Samarinda Ditangkap Polisi
Pemuda di Surabaya Ditangkap Karena Tanam Ganja Secara Hidroponik