Polisi Jaga Wilayah Keluar-Masuk Masuk Jakarta Selama PSBB
Memastikan aturan terkait PSBB dijalankan dengan baik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) membuat 33 check point di sejumlah perbatasan pintu masuk-keluar Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona. Kebijakan PSBB sudah mulai berlaku sejak Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB sampai Kamis (23/4) mendatang.
Dalam aturannya, jumlah penumpang kendaraan umum dan pribadi dibatasi. Hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 50 persen atau setengah dari kapasitas kendaraan tersebut.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Siapa yang menunjuk L.N Palar sebagai juru bicara Indonesia di PBB? Untuk memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia melalui jalur diplomasi, Presiden Soekarno meminta LN Palar untuk menjadi juru bicara Indonesia di pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
-
Di mana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kenapa Prilly Latuconsina pasang behel asli? Prilly Latuconsina baru-baru ini memasang behel asli untuk peran terbarunya dalam film "BOLEHKAH SEKALI SAJA KU MENANGIS."
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
Lalu, untuk kendaraan roda dua pribadi masih diperbolehkan untuk berboncengan dengan catatan keduanya menggunakan masker serta sarung tangan. Sedangkan untuk Ojek Online (Ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang atau makanan.
Memastikan aturan itu dijalankan dengan baik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) membuat 33 check point di sejumlah perbatasan pintu masuk-keluar Jakarta.
"Seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, Bekasi, kemudian ada juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4).
Posko check point juga disediakan di terminal yang ada di Jakarta. Selain itu, di gerban tol. Di terminal, posko cek poin ada di Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen.
"Termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point untuk melaksanakan moda transportasi di Jakarta," sebutnya.
Agar pelaksanaannya lebih tertib, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membuat turunan aturan dari pergub ini.
"Bagaimana tempat duduknya, satu sopir dan sebagaimananya, tentu nanti ada turunannya. Termasuk pembatasan jam operasional dari angkutan umum yang berada di Jakarta, tentunya ada aturan turunannya dari Pergub ini yang nanti akan dibuat Dishub," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan skema seperti penerapan 3 in 1. Nantinya, setiap kendaraan diminta untuk memperlambat lajunya.
"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).
Lalu, untuk pengendara roda dua sendiri. Pihaknya akan memberhentikan para pengendara apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau masker.
"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.
Sedangkan, sesuai dengan Pasal 18 nomor (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Oleh karena itu, ia ingin para pengendara agar tetap mematuhi aturan yang sudah ada.
"Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan)," jelasnya.
Sanksi Karantina Kesehatan
Ia pun menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satu sanksi yang bakal dikenakan yaki Karantina Kesehatan.
"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih himbauan dulu," tegasnya.
Baca juga:
Pimpinan DPR: Kita Dukung PSBB, Tapi Komunikasi Sosial untuk Berbagi Jangan Putus
Penjelasan Gojek Atas Hilangnya Opsi Go-Ride
PSBB Jakarta, TNI-Polri Jaga Pusat Perbelanjaan Awasi Masyarakat
Selama PSBB Jakarta, Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Penumpang Satu Alamat
Menpan RB Minta ASN di Wilayah PSBB Kerjakan Tugas Kedinasan Secara Penuh
Pelanggar Terjaring Operasi Pengawasan PSBB di Perbatasan Depok-Jakarta