Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Edy menilai dokumen tersebut tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan Firli Bahuri.
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
- Dijerat Pasal Pembunuhan, Dua Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi hingga Tewas Terancam Dipecat
- Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy, Kakak Cak Imin Diperiksa Polisi
- H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
- Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Kasus kebocoran data dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dibawa Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat sidang praperadilan mulai diusut Polda Metro Jaya.
Hal itu diketahui usai Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo selaku pelapor telah diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (3/1) kemarin.
"Pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus Djka ke PN Jaksel terkait praperadilan kasus pemerasan SYL mantan menteri pertanian," kata Edy saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 12.00 - 15.50 WIB itu, lanjut Edy, penyidik menanyakan soal dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang dibawa serta digunakan Firli Bahuri dan tim pengacaranya dalam gugatan praperadilan melanggar aturan.
Pasalnya, itu merupakan dokumen penyelidikan dan penyidikan terkait OTT di DJKA Kemenhub. Hal ini diduga melanggar UU No.14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen penyelidikan dan penyidikan termasuk yang dikecualikan dan dirahasiakan kepada publik.
"Dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga tersebut. Firli meskipun Ketua KPK non-aktif, apakah berhak membawa dokumen tersebut ke luar dari gedung Merah Putih," kata Edy.
"Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," tambahnya.
Padahal, Edy menilai dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL. Sehingga patut diduga ada tujuan lain dari Firli Bahuri dan Tim Pengacara menggunakan dokumen tersebut.
"Firli dan tim hukumnya diduga menggunakan dokumen tersebut untuk mencoba menekan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dengan mengungkap kasus DJKA yang mereka dihubung -hubungkan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, yang diduga terkait dengan lelang proyek kereta api di DJKA tersebut," tuturnya.
Atas mulai diselidikinya kasus ini, Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
"Agar Polda metro Jaya segera periksa FIRLI Bahuri dan pengacaranya Ian Iskandar karena telah bawa dokumen Rahasia KPK di sidang praperadilan Kasus pemerasan Mantan menteri pertanian SYL. Kapasitas FIRLI Bahuri dalam kasus tersebut adalah pribadi dan bukan lembaga KPK,”" tuturnya.
Sementara atas adanya informasi ini, merdeka.com, sampai berita ini dimuat belum mendapatkan balasan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra terkait pemeriksaan Edy selaku pelapor.
Perlu diketahui bahwa Laporan itu, terdaftar LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.