Polisi Sebut Laporan Istri Dirut Taspen Terkait Dugaan Kekerasan Ancaman Psikis
Yusri menjelaskan alasan istri melaporkan tindakan KDRT bukan dalam konteks kekerasan fisik. Namun psikis berupa ancaman yang dilakukan sang suami Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini masih memproses laporan yang dibuat oleh RL atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
"Laporan baru masuk Jumat kalau tidak salah, baru sampai Ditkrimum itu baru tadi sore jadi masih diteliti dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus saat dihubungi merdeka.com, Selasa (2/3).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Yusri menjelaskan alasan istri melaporkan tindakan KDRT bukan dalam konteks kekerasan fisik. Namun psikis berupa ancaman yang dilakukan sang suami Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
"Jadi gini laporan itu memang ada, dari seorang wanita inisialnya RL isteri dari terlapor sendiri. Dia melaporkan adanya kekerasan psikis, bukan fisik ya," kata Yusri.
Yusri melanjutkan acaman psikis yang diterima RL berupa surat maupun pesan yang dilayangkan oleh terlapor dengan adanya ancaman.
"Ancaman dalam bentuk apa, pengacara datang katanya pelapor (RL) ini ada surat dari suaminya itu mengancam. Tapi ini masih diteliti di dalami dulu," katanya.
Laporan polisi diterima dengan nomor polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pelapor adalah RL sementara terlapor Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Pelapor mengancam terlapor dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(mdk/eko)