Polisi Sebut Tilang Terhadap Pesepeda Merupakan Opsi Terakhir
Sambodo mengatakan, petugas mengutamakan upaya-upaya preemtif dan edukatif. Sejauh ini, edukasi ampuh mengubah perilaku pesepeda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi kepada pengguna sepeda yang melanggar aturan lalu lintas merupakan opsi terakhir. Menurut dia, petugas mengedepankan imbauan guna meminimalkan terjadi pelanggaran.
"Tetapi yang harus digarisbawahi adalah pertama penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah the last option dari pada upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (3/6).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Hari Bersyukur Sedunia diperingati? Hari Bersyukur Sedunia (World Gratitude Day) diperingati setiap tanggal 21 September.
Sambodo mengatakan, petugas mengutamakan upaya-upaya preemtif dan edukatif. Sejauh ini, edukasi ampuh mengubah perilaku pesepeda.
"Semua masyarakat khususnya pengguna sepeda memahami melaju pada lintasannya," ujar dia.
Sambodo mengatakan, jikalau upaya preventif dan preemtif belum berhasil mengubah pengguna sepeda menjadi lebih disiplin lebih tertib maka akan dilakukan penegakan hukum. "Penindakan belum. Ini masih the last option," ujar dia.
Sambodo menerangkan, pihaknya dengan aparat penegak hukum lain tentu akan duduk bersama menyusun pedoman dalam menindak pesepeda yang dinilai melanggar Pasal 299 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Mengingat, sanksi ini merupakan hal yang baru akan dilakukan di Indonesia.
Sambodo mengatakan, rapat koordinasi pemberian sanski pesepeda yang keluar jalur rencana diadakan pada pekan depan. Adapun yang diundang seluruh instansi terkait penegakan hukum lalu lintas.
"Nanti dengan adanya rapat tersebut akan diambil keputusan bagaimana SOP yang akan kita terapkan karena ini tentu baru pertama kali belum ada yurisprudensinya di Indonesia," terang dia.
Sambodo mengatakan, pedoman itu juga mengatur terkait barang yang akan dijaminkan jika didapati sebuah pelanggaran pada pesepeda.
"Apakah yang disita nanti sebagai barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si pesepadanya. Tentu akan kita atur, nanti kalau sudah diputuskan bersama nanti akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anies Tegaskan Jalur Khusus Road Bike Ada Pembatasan Waktu
Anies Targetkan Jakarta Punya Jalur Sepeda 170 Km di Akhir Tahun 2021
Pesepeda di Sudirman-Thamrin Wajib Berada di Jalur Sepeda
Anies Baswedan Ingatkan Sesama Pengguna Jalan Wajib Saling Menghormati
Anies Imbau Seluruh Perkantoran di Jakarta Fasilitasi Parkir Sepeda