Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
- Pantas Menggiurkan, Segini Cuan Bandar Narkoba Murtala Ilyas Sekali Kiriman 110 Kg Sabu dari Malaysia
- Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
- Jadi Bandar Sabu International, Urine Murtala Cs Negatif Narkoba
- Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap komplotan bandar narkoba asal Aceh, yakni Murtala Ilyas (MT) bersama enam anak buahnya atas peredaran nerkoba jenis sabu seberat 110 Kg.
"Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika,"
kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Rabu (6/3).
merdeka.com
Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Dengan barang bukti 6 boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotik jenis sabu dengan berat 110 Kg.
"Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML," ujarnya.
Total barang narkotika sabu 110 Kg itu, lanjut Suyudi, ditaksir bisa menyelamatkan kurang lebih 1 juta jiwa masyarakat. Hal itu berdasarkan kalkulasi 1 gram sabu yang bisa dikonsumsi untuk 10 orang.
"Bisa kita bayangkan apabila ini barang ini berhasil disalurkan atau diedarkan ke masyarakat maka kurang lebih generasi muda bangsa kita hampir 1 juta orang lebih yang terkena," ujar Suyudi.
"Dampaknya jadi kita bersyukur dalam kesempatan ini jajaran polres metro jakarta barat berhasil mengungkap ini insyaAllah hal ini dapat terus kita perangi bersama ya,"
kata Suyudi.
merdeka.com
Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.
Di sisi lain, sosok Murtala bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini, dia sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba.
Namun demikian, dalam putusan itu MA juga memutuskan Murtala yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh untuk dikembalikan asetnya sebanyak Rp 142 miliar. Karena dasar terkait TPPU yang dianggap majelis hakim tidak terbukti.