Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Hasil Penjualan Ikan Rp 304 Juta di Jakarta Utara
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, pelaku pengelapan hasil penjualan ikan tersebut diketahui atas nama inisial ST alias Narto (31).
Satuan Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap satu orang pelaku terkait tindak pidana penggelapan uang atau barang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (2/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, pelaku pengelapan hasil penjualan ikan tersebut diketahui atas nama inisial ST alias Narto (31).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
"Pelapor mengirim barang berupa ikan bawal sebanyak 4.260 Kg seharga Rp 157.620.000, ikan gerobak sebanyak 10.128 Kg seharga Rp 146.056.000 dan ikan hiu sebanyak 40,1 Kg seharga Rp 401.000 dengan menggunakan truk kontainer dari Kabupaten Mimika Papua, 16 Agustus 2020 melalui jasa ekspedisi PT. Rahayu Perdana Trans," katanya dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Kemudian, ikan tersebut diterima oleh Narto di Jalan Muara Baru Ujung, Pasar Ikan Modern, nomor 42, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada 7 September 2020. Saat itu, ikan yang sudah diterimanya untuk dijual pelaku dan hasil penjualannya dapat digunakan untuk membeli ikan layang serta ikan tongkol.
"Selanjutnya diketahui bahwa ikan bawal, ikan gerobak dan ikan hiu tersebut pada 12 September 2020 telah habis dijual oleh Narto, komunikasi terakhir Narto memberitahukan bahwa 5 Oktober 2020 sudah ada ikan layang sebanyak 8.500 Kg di gudang," ujarnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan di gudang tempat ikan tersebut oleh pelapor atau saksi yakni Lukmanul Hakim, ternyata ikan layangnya tidak ada dan Narto tak dapat dihubungi lagi.
"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 304.077.000, selanjutnya pelapor membuat laporan polisi Ke Polsek Kawasan Muara Baru pada 16 Oktober 2020 guna pengusutan lebih lanjut," jelas Seto.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu lembar surat jalan warna putih, satu lembar invoice harga dan pengiriman barang PT. Lintas Papua Mandiri, pada 16 Agustus 2020 dan satu buku taly (pembukuan keluar masuk Ikan) milik Narto.
"Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," tutupnya.
(mdk/fik)