Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Sertifikat PCR Palsu di Jaksel
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang berinisial J dan ID, di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, pada Senin (26/7). Keduanya diamankan polisi terkait dengan penjualan dan pembuatan sertifikat PCR palsu.
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang berinisial J dan ID, di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, pada Senin (26/7). Keduanya diamankan polisi terkait dengan penjualan dan pembuatan sertifikat PCR palsu.
"Jadi berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di dalam beberapa akun media sosial salah satunya Facebook mendapatkan penawaran kepada masyarakat tentang memperoleh sertifikat bisa tanpa melalui kegiatan medik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (27/7).
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Dimana penyerahan sertifikat aset PLN dan Pemda di Kalimantan Timur dilakukan? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Apa yang ditulis dalam gulungan papirus yang ditemukan? Papirus yang ditemukan berisi korespondensi perwira Romawi. Nama-nama yang tercantum di antaranya adalah Haosus, Lucinius, dan Petronius. Dalam salah satu surat, Petronius bertanya kepada Lucinius, yang ditempatkan di Berenike, tentang harga barang-barang eksklusif. Ia juga menulis, “Saya berikan uangnya, kirimkan bersama dromedarius (unta). Rawatlah mereka, sehingga bisa digunakan untuk membawa barang.”
-
Kapan kertas Manila banyak digunakan untuk sertifikat? Untuk pencetakan sertifikat dalam jumlah besar, kertas manila sangat ideal, dari segi jumlah dan harga.
-
Siapa yang menerima sertifikat PLBN dari Kementerian ATR/BPN? Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut diberikan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diwakili oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Kementerian PUPR, Rozali Indra Saputra.
Selanjutnya, anggota menyelidiki alamat akun tersebut yang diduga bisa memberikan kepada masyarakat bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses PCR yang benar.
"Jadi hanya mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas sertifikat saja tanpa melakukan benar-benar kegiatan PCR," ujarnya.
Atas penyelidikan itulah, polisi akhirnya dapat mengamankan kedua orang tersebut. Dari penangkapan itu, pihaknya mendapatkan beberapa perlengkapan di luar perlengkapan medik.
"Namun dia bisa mengeluarkan sertifikat PCR ya, jadi dia hanya berbekalkan identitas dari pemohon. Kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit, ini ada sekitar 3 Rumah Sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," jelasnya.
Untuk dapat memperoleh sertifikat PCR palsu tersebut, pelanggan harus melakukan transfer uang terlebih dahulu sebesar Rp400 ribu kepada terduga pelaku.
"Setelah uang ditransfer, pelaku kemudian mengantarkan ke tersebut alamat atau perjanjian di satu lokasi dengan si pelanggan," ucapnya.
Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah.©istimewa
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya disebut Azis sudah melakukan aksi ini sejak April 2021 lalu dengan sebanyak 20 kali.
"Untuk berapa lamanya dia mulai beraksi di bulan April tahun 2021, itu yang kita ketahui dari bukti yang kita terima. Dari bulan April tersebut dia hanya mengaku baru 20 kali saja, kalau dikalikan Rp400 ribu, Rp8 juta ya ini dibagi oleh mereka berdua," sebutnya.
Menurutnya, kedua orang yang diamankan tersebut merupakan jaringan dalam pembuatan sertifikat PCR palsu. Hal ini pun masih terus ditelusuri oleh anggotanya.
"Karena ini adalah kegiatan yang cukup mudah dengan keuntungan tinggi. Hanya selembar kertas dapat Rp400 ribu, tanpa melakukan alat medik yang lain, tanpa harus melalui proses laboratorium, cukup kertas di-print, dapat Rp400 ribu," ungkapnya.
Untuk kasus ini, Azis mengaku bakal melakukan koordinasi dengan pihak yang namanya dicatut dalam pembuatan sertifikat PCR palsu tersebut.
"Ya, sedang proses ke sana ya, karena nanti harus ada kelengkapan pembuktian ya karena nama-nama yang dicatut ini harus dijadikan saksi untuk membetulkan atau menyangkal, bener enggak dikeluarkan oleh instansi terkait," paparnya.
Selain itu, terkait dengan logo yang terdapat pada sertifikat PCR palsu tersebut dibuat olehnya dengan format meniru dengan yang aslinya.
"(Logi) Ya buatan dia sendiri, saya bilang format yang meniru, seperti yang saya sampaikan. Format yang meniru produk dari fasilitas kesehatan, jadi dia sudah memiliki format yang meniru faskes, nah format inilah yang diisi dengan data," sebutnya.
Nantinya, sertifikat PCR palsu yang ia keluarkan untuk pelanggannya itu akan digunakan untuk perjalanan jauh atau keluar kota.
"Rata-rata biasanya ini buat perjalanan, ketika ada pembatasan kegiatan. Kemudian untuk bepergian ke luar kota, untuk mudik, atau untuk keterangan kerja begitu," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya itu dikenakan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
"Tentu ini kegiatan yang tidak betul atau bisa dibilang penipuan dari peristiwa tersebut kemudian dua pelaku kita tangkap dan kita lakukan penyidikan dengan dugaan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 263 dan Pasal 268 yaitu memalsukan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau 4 tahun untuk Pasal 268," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Periksa Wanita yang Viral Disebut Jual Surat Antigen Tanpa Tes di Lampung
Polisi Bongkar Sejoli Otaki Penipuan Tawarkan Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos
Viral Wanita Pakai APD Diduga Jual Surat Swab Test di Bus, Polisi Buru Penyebar Video
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Antigen Palsu di Pelabuhan Merak
Catut Nama Klinik di Depok, 6 Pembuat dan Pengguna Surat Hasil Tes Antigen Palsu Diri
Palsukan Surat Uji Antigen, Petugas Puskesmas di Indramayu Ditangkap Polisi