Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura
Tercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Kejahatan aksi hipnotis atau gendam yang dilakukan empat orang dalam sindikat penipuan akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keempat orang pelaku hipnotis adalah AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon setelah kejahatan mereka yang pura-pura menukar dolar telah membuat resah masyarakat.
- Pak Polisi Ganteng Bikin Hati Meleleh, Ternyata Punya Usaha Sampingan Tak Gengsi Pulang Dinas Langsung Jualan di Pinggir Jalan
- Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
- Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
- Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
"Melaporkan perkara Penipuan atau Penggelapan dengan modus hipnotis/gendam atau tukar dollar. Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi dari akun instagram @felixherys perihal kejadian TKP penipuan," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom dalam keteranganya, Selasa (3/9).
Tercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading. Mereka beraksi di dekat Bank BRI, Kelapa Gading, menipu Mulyati, Liem Yoe Sang, dan Isten yang kehilangan Rp25 juta dan satu kalung emas pada 16 Agustus lalu.
"Kemudian setelah dilakukan identifikasi ternyata pelaku adalah tindak pidana Penipuan dengan Modus Hipnotis atau tukar dollar yang terjadi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading 3," kata Mukarom.
Dimana dalam hipnotis yang terjadi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading, terjadi 14 Juni 2024. Para pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp9 juta dan dua buah gelang serta satu buah cincin emas seberat 11 gram milik korban.
Sampai akhirnya sepak terjang kejahatan keempat pelaku AS, SA, RSKT, dan A berhasil dihentikan. Setelah Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi kalau mereka kembali beraksi di depan Bank BNI, Kwitang Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2024.
"Menindaklanjuti informasi tersebut yang kemudian berhasil mengamankan satu orang Perempuan dan tiga orang laki-laki berikut barang buktinya," kata Mukarom.
Sementara dari hasil pemeriksaan, terungkap para tersangka menggunakan modus pura-pura menjadi pengusaha asing asal Singapura ketika melancarkan aksi penipuannya.
"Sebagai pengusaha dari Singapura yang akan menyumbangkan uang dolarnya ke Yayasan. Kemudian tersangka perempuan berpura-pura mengetahui alamat Yayasan tersebut dan mengajak korban untuk membantunya," ujarnya.
"Namun dollarnya harus ditukar rupiah kemudian di jalan bertemu dengan tersangka lainnya yang mengaku sebagai pegawai Bank," tambah Mukarom.
Ketika bertemu itulah, kata Mukarom, biasanya korban akan diminta untuk mengecek mengecek keaslian uang dollar tersebut. Lalu, dijelaskan kalau nilai tukar uang itu sebesar Rp12 ribu setiap satu dolar
"Didepan korban, kemudian Tersangka perempuan menukar uang rupiahnya dengan dollar tersebut. Sehingga korban percaya dan diantar mengambil uang dan emasnya kemudian ditukar dengan dollar tersebut yang ternyata bukan Dolar Singapura tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil," jelasnya.
Dari aksi itu lah, terungkap jika keempat tersangka merupakan satu sindikat bersama tiga tersangka lain yang sudah ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) yakni, RK alias Dimas alias Iwan Mukti, SA alias AMI, dan EY alias Mister (Mr).
Tergabung salam satu sindikat, setidaknya mereka telah melakukan aksi penipuan di tujuh diantaranya Jakarta Utara, dua lokasi di Jakarta Selatan, satu lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jawa Tengah, satu lokasi di Jawa Timur, serta di Bali.
"Dari hasil rangkaian penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku didapatkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP," tambah Mukarom.
Akibat kejahatannya, AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon ditetapkan tersangka sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.