Polisi tegaskan yang berhak tutup tempat hiburan malam jika ada narkoba Pemprov DKI
Para pengusaha hiburan malam menyambangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangan para bos hiburan malam itu untuk menyepakati pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Para pengusaha hiburan malam menyambangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangan para bos hiburan malam itu untuk menyepakati pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada siapapun yang terlibat narkoba.
-
Kapan Gamelan Kodok Ngorek dibunyikan? Biasanya, Sunan Kalijaga membunyikan ini saat masuk musim kemarau yang berkepanjangan.
-
Kapan malam Nisfu Syaban jatuh? Malam Nisfu Syaban adalah malam di pertengahan bulan Syaban dan dianggap sebagai malam yang mulia oleh sebagian orang.
-
Kapan malam Nisfu Syaban? Mengenal Nisfu Syaban Sebelum mengetahui dosa yang tidak diampuni di malam Nisfu Syaban, perlu dipahami pengertiannya. Nisfu Syaban adalah malam pertengahan bulan Sya'ban dalam penanggalan Islam yang dirayakan oleh umat muslim.
"Kita tidak ingin ada peredaran narkoba di pemukiman sarana umum. Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba kepada pengedar bandar sesuai aturan. Saat penangkapan kalau ada perlawanan kita tindak tegas terukur," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).
Terkait hiburan malam yang diduga terlibat, Suwondo menegaskan kembali kalau pihaknya akan profesional untuk mengungkap kasus itu.
"Untuk tempat hiburan sama seperti proses lidik lain harus sesuai SOP, apabila dilakukan oleh oknum akan kita tindak. Dalam rangka penegakan hukum kita tidak akan ganggu iklim usaha kita jadi perlu ada kontrol dari satpam saat kami geledah sehingga apapun hasil gelar perkara diketahui secara transparan dan dipertanggungjawabkan," bebernya.
Terkait penutupan hiburan malam yang terbukti bersalah, pihaknya mengaku tak memiliki wewenang. Sebab, kepolisian hanya mencari fakta-fakta di lapangan dalam penyelidikan.
"Kalau soal penutup hiburan hiburan malam itu bukan kita yang berwenang, kita hanya menyelidikinya. Kalau barang itu dari luar bagaimana? Jadi soal penutupan itu wewenang Pemprov DKI," katanya.
Baca juga:
Berantas narkoba, Polda Metro kumpulkan seluruh pengusaha hiburan malam
Sandiaga sebut 33 tempat hiburan malam terindikasi peredaran narkoba
Razia tempat hiburan malam, Satpol PP Padang ciduk 10 wanita
Pemprov DKI tambah jam operasional tempat hiburan malam saat Tahun Baru
Sandiaga peringatkan tempat hiburan malam di DKI untuk cegah narkoba