Polisi Tetapkan Sopir Ambulans Penerobos Lampu Merah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi menjelaskan, alasan ditetapkan sopir ambulans sebagai tersangka, karena dengan sengaja menerobos lampu merah dan menyalakan sirine ketika bukan dalam keadaan darurat.
Polisi telah menetapkan sopir ambulans berinisial AUA sebagai tersangka atas insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang empat MBAL, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (15/4) malam.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi menjelaskan, alasan ditetapkan sopir ambulans sebagai tersangka, karena dengan sengaja menerobos lampu merah dan menyalakan sirine ketika bukan dalam keadaan darurat.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Di mana Seksi Lalu Lintas Jalan dibentuk? Pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara.
"Benar (sopir tersangka), karena sopir ambulans lah melanggar lampu merah," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (16/4).
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda, Haryadin, mengalami luka akibat insiden yang melibatkan mobil ambulans dan minibus itu. Kecelakaan bermula saat mobil ambulans yang dikemudikan AUA terobos lampu merah di Simpang Empat Traffic Light MBAL, Jakarta Pusat.
Padahal, hanya pengemudi yang ada di dalam kendaraan ambulans tersebut. Namun, akibat menerobos lampu merah, lalu ditabraklah oleh minibus yang dikemudikan Katmani dari arah samping. Minibus pun kehilangan arah hingga menghantam pesepeda yang sedang berhenti di traffic light.
"Minibus habis menabrak ambulans langsung berhenti dan menabrak sepeda ke tiang rambu lalu lintas," kata Lilik dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4).
Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda terluka dan harus mendapatkan perawatan medis akibat ditabrak minibus yang dikendarai Katmani.
"Haryadin mengalami luka pada bagian aki, pinggang dan rusuk memar. Korban dibawa ke RS Husada Sawah Besar," tutup Lilik.
(mdk/fik)