Polisi Ungkap Jual-Beli Rekening Penampung Uang Hasil Judi Online
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online. Dalam kasus ini, satu orang bernama Jefri (34) berhasil diamankan.
- Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
- Ramai Jual-Beli Rekening Terkait Judi Online, PPATK Ungkap Modus dan Caranya
- Polisi Tangkap Pelaku Judi Online, Uang Para Pemain Apa Bisa Dikembalikan?
- Uang dalam Ribuan Rekening Judi Online Bakal Disetor ke Kas Negara
"Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 15 Juli 2024 kemarin.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa Jefri terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online" ujar Andri.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
"Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ungkap Andri.
Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tandas dia.