Polisi Usut Tiga Pelanggaran Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online
Pengemudi Fortuner tersebut diduga melanggar aturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai aturan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya juga bakal menelusuri TNKB dinas Polri yang terpasang di Toyota Fortuner.
Polisi mengusut dugaan penggunaan pelat nomor mobil palsu digunakan pengemudi Fortuner berinisial YA, yang menerobos lampu merah hingga menabrak seorang driver ojek online di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Pengemudi Fortuner tersebut diduga melanggar aturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai aturan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Kerusakan mobil seperti apa yang bikin montir sakit kepala? Level Rusak Mobil Ini Sudah Sangat Ohio, Bikin Montir Sakit Kepala Situasi rungkad seperti ini benar-benar menguji mental montir.
-
Mobil apa yang bikin galau? Mobil apa yang bikin galau? Jawab: Mobilang sayang, tapi takut ditolak.
"Ini ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau mengubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).
Trunoyudo mengatakan, penyidik Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengusut lebih jauh terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dilakukan pengemudi Fortuner tersebut. Sedangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami keaslian surat-surat kendaraan.
"Apakah adanya palsu atau pemalsuan berupa administratif, tentunya ini dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum," ujar dia.
Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga bakal menelusuri TNKB dinas Polri yang terpasang di Toyota Fortuner.
"Maka nanti bagaimana proses penyidikan yang melibatkan 3 satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya ini merupakan hasil yang wujudnya nantinya akan secara transparan, tentunya kita sampaikan sebagai suatu progres," ucap Trunoyudo.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)